KETIK, JEMBER – Bupati Jember Muhammad Fawait merespons aksi penolakan rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) di Kecamatan Silo yang digelar Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Jember bersama warga Desa Silo, Jumat (18/9/2026).
Pria yang akrab disapa Gus Fawait itu mengatakan Pemerintah Kabupaten Jember tidak memiliki kewenangan langsung untuk menentukan kelanjutan rencana pembangunan batalyon tersebut. Karena itu, ia memilih membentuk tim gabungan untuk menindaklanjuti persoalan yang menjadi keluhan mahasiswa dan warga.
"Kalau saya disuruh memutuskan, saya tidak punya kewenangan langsung," tutur Gus Fawait.
Tim gabungan yang akan dibentuk Pemkab Jember melibatkan perwakilan mahasiswa, petani, masyarakat, dan Pemerintah Kabupaten Jember. Tim tersebut nantinya akan bersama-sama menyampaikan persoalan rencana pembangunan Yon TP kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia sebagai pihak yang memiliki kewenangan.
"Karena usul saya, kita memimpin bersama. Baik dari Pemerintah Kabupaten Jember, perwakilan petani, mahasiswa, dan masyarakat, kita bersama-sama berangkat untuk menyampaikan kepada yang punya kewenangan," tegasnya.
Baca Juga:
Gus Fawait Respons Keluhan Pedagang Pasar Tanjung, Siapkan Renovasi Rp250 MiliarLangkah tersebut diambil Gus Fawait setelah ratusan kader PMII se-Jember dan warga Desa Silo menggelar aksi menolak rencana pembangunan Yon TP. Massa mendatangi Kantor DPRD Jember dan Kantor Bupati Jember untuk menyampaikan keberatan mereka.
Massa memulai aksi dari Double W Universitas Jember (Unej) sekitar pukul 14.55 WIB. Setelah itu, mereka berhenti di Kantor DPRD Jember sebelum melanjutkan aksi ke Kantor Bupati Jember pada pukul 16.15 WIB.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Zulfan Robert Maulana Azzamani, mengatakan demonstrasi tersebut bertujuan menagih komitmen DPRD Jember dan Pemkab Jember mengenai kesepakatan penangguhan rencana pembangunan batalyon.
Menurut Zulfan, kesepakatan dalam hearing sebelumnya menyatakan seluruh aktivitas di lahan Kecamatan Silo harus dihentikan sampai terdapat keputusan dari pihak yang berwenang.
Baca Juga:
Pedagang Lantai 2 Pasar Tanjung Jember Keluhkan Lapak di Bawah yang Makin Menjamur"Karena pada saat hearing, kami mendapatkan kesepakatan bahwasanya, seluruh pergerakan yang ada di lahan Kecamatan Silo itu tidak boleh dilakukan sampai ada keputusan dari pihak tertentu atau yang berwenang," kata Zulfan.
Zulfan mengatakan PMII dan warga akan terus mengawal persoalan tersebut. Mereka juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Jember dan para petani agar persoalan rencana pembangunan batalyon tidak berlanjut tanpa kejelasan.
Ia menegaskan, persoalan utama dalam rencana pembangunan Yon TP berkaitan dengan belum jelasnya legalitas hukum yang menjadi dasar kewenangan pembangunan tersebut.
Menurut Zulfan, pihaknya tidak menutup kemungkinan menerima pembangunan batalyon apabila terdapat regulasi atau keputusan yang memberikan legitimasi hukum secara jelas kepada Gabungan Kelompok Tani Hutan Jati Jaya Silo.
"Ketika memang nantinya ada semacam regulasi, ataupun keputusan jelas mengenai legitimasi hukum yang dimiliki oleh Gabungan Kelompok Tani Hutan Jati Jaya Silo. Maka secara wajarnya dan sukarelanya perlu kita terima," tuturnya.
Aksi penolakan tersebut berlangsung pada Jumat (18/9/2026), setelah TNI Angkatan Darat melalui Komando Distrik Militer (Kodim) 0824 Jember melakukan pemasangan patok tanah di sejumlah batas lahan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan batalyon pada Kamis (17/9/2026).
Massa menilai pemasangan patok tersebut dilakukan secara paksa dan represif. Tindakan itu kemudian menjadi salah satu pemicu aksi mahasiswa dan warga untuk kembali menyampaikan keberatan terhadap rencana pembangunan Yon TP.
Dengan pembentukan tim gabungan tersebut, Gus Fawait akan membawa persoalan yang dipersoalkan mahasiswa, petani, dan warga kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan mengenai kelanjutan rencana pembangunan batalyon di Silo.