Gugat Kejari dan KPKNL Palembang Rp6 Miliar, Pemilik Kapal Trans Kalimantan–02 Ngaku Dirugikan

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

29 Okt 2025 19:08

Thumbnail Gugat Kejari dan KPKNL Palembang Rp6 Miliar, Pemilik Kapal Trans Kalimantan–02 Ngaku Dirugikan
Kuasa hukum PT Cahaya Ujung Pulau Laut, Kgs. Akhmad Tabrani, SH., dan Lani Nopriansyah, SH., menghadiri sidang perdana gugatan perdata senilai Rp6 miliar terhadap Kejari dan KPKNL Palembang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 29 Oktober 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sengketa hukum senilai miliaran rupiah kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Kali ini, PT Cahaya Ujung Pulau Laut resmi menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang dengan nilai gugatan mencapai Rp6 miliar.

Gugatan tersebut berkaitan dengan penyitaan kapal Motor Landing Craft tanker Trans Kalimantan–02, yang hingga kini masih dikuasai negara meski perkara pidana terkait kapal itu telah inkracht.

Sidang perdana perkara ini digelar Rabu 29 Oktober 2025 di ruang sidang PN Palembang, dipimpin oleh Majelis Hakim Fatimah, SH., MH. dengan agenda pemeriksaan berkas dan kehadiran para pihak.

Dalam persidangan, PT Cahaya Ujung Pulau Laut diwakili oleh dua kuasa hukumnya, Lani Nopriansyah, SH., dan Kgs. Akhmad Tabrani, SH., dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum YLBH Officium Nobile.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Berdasarkan surat gugatan, PT Cahaya Ujung Pulau Laut mengklaim sebagai pemilik sah kapal Trans Kalimantan–02, sesuai Grosse Akta Baliknama Kapal No. 2866 tertanggal 10 September 2009.

Kapal tersebut dipinjamkan kepada PT Cahaya Ujung Belingkar berdasarkan perjanjian pinjam tanggal 31 Juli 2023, yang kemudian disewakan lagi kepada PT Baguala Jaya Perkasa dengan nilai sewa Rp320 juta per bulan.

Masalah muncul ketika pada Desember 2023, kapal itu diduga digunakan untuk mengangkut minyak olahan ilegal yang menyeret nama Ahmad Ibrahim dan rekannya ke meja hijau. Akibatnya, kapal Trans Kalimantan–02 disita aparat penegak hukum dan hingga kini belum dikembalikan.

Kuasa hukum penggugat, Kgs. Akhmad Tabrani, SH., menegaskan kliennya sama sekali tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

“Dalam perjanjian sewa sudah tegas disebutkan, kapal tidak boleh digunakan untuk mengangkut minyak ilegal. Klien kami hanya pemilik sah kapal, bukan pelaku tindak pidana,” ujar Tabrani usai sidang.

Ia menilai penyitaan kapal tanpa dasar hukum yang kuat telah menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan, baik materiil maupun immateriil.

Senada, Lani Nopriansyah, SH., menyebut langkah Kejari Palembang yang masih menguasai kapal meski perkara pidana telah berkekuatan hukum tetap merupakan perbuatan melawan hukum (PMH).

“Kapal Trans Kalimantan–02 bukan milik terdakwa. Penguasaannya oleh negara tanpa dasar hukum yang sah jelas merugikan klien kami,” tegas Lani.

Sidang berikutnya dijadwalkan akan menghadirkan jawaban dari pihak tergugat, yakni Kejari Palembang dan KPKNL Palembang.(*) 

Baca Sebelumnya

Selamat! PWI Ponorogo Punya Nakhoda Baru, Apa Alasan Bupati Kang Giri Rela Tunggui Konferensi?

Baca Selanjutnya

Masuki Tahap Akhir, Jumlah PPPK Paruh Waktu Pacitan Susut Jadi 2.307

Tags:

Gugatan Perkara Kapal disita Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H