Gubernur Khofifah Sampaikan Pengantar Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD Jatim Tahun Anggaran 2025

Jurnalis: Martudji
Editor: Rahmat Rifadin

16 Agt 2025 08:50

Headline

Thumbnail Gubernur Khofifah Sampaikan Pengantar Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD Jatim Tahun Anggaran 2025
Gubernur Khofifah didampingi Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak usai Rapat Paripurna di DPRD Jatim , 15 Agustus 2025. (Foto: Martudji/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Gubernnur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, di rangkaian Paripurna DPRD Provinsi Jatim menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Raperda tentang Perubahan APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2025. Laporan dilakukan usai mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto di Gedung DPRD Jatim dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono, Jumat 15 Agustus 2025.

Khofifah menyebut postur P-APBD Jatim 2025 secara garis besar terbagi menjadi tiga pos, yakni Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. Di sisi Pendapatan Daerah, terdapat perubahan dari yang semula dianggarkan Rp.28.448.212.471.048,67 sen berubah menjadi sebesar Rp.28.539.395.028,059 atau bertambah sebesar Rp.91.182.557.010,33 sen.

Rincian Pendapatan Daerah, juga mengalami perubahan. Meliputi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula dianggarkan sebesar Rp.16.760.293.310.048,67 sen berubah menjadi Rp.17.043.788.052.059 atau bertambah sebesar Rp.283.494.742.010,33 sen. Sebaliknya, untuk Pendapatan Transfer, semula dianggarkan sebesar Rp.11.659.919.161.000 berubah menjadi Rp.11.467.606.976.000 atau berkurang sebesar Rp.192.312.185.000.

"Kemudian untuk Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, dianggarkan tetap atau tidak terdapat perubahan, yakni sebesar Rp.28.000.000.000," ungkap Khofifah, didampingi Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak.

Baca Juga:
Gubernur Khofifah Beberkan Kunci Sukses Jatim Jadi Lumbung Pangan Nasional di Hadapan Peserta SESPIMTI Polri

Dari pos Belanja Daerah juga mengalami perubahan dari yang semula dianggarkan sebesar Rp.30.223.570.777.659,67 sen berubah menjadi Rp.32.936.484.472.084,81 sen atau bertambah sebesar Rp.2.712.913.694.425,14 sen.

"Rinciannya untuk Belanja Operasi sebesar Rp.24.007.249.867.852,64 sen, Belanja Modal sebesar Rp.3.087.903.037.063,34 sen, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.302.870.468.058 rupiah 3 sen dan Belanja Transfer Rp.5.538.461.099.110,80 sen," urainya.

Kemudian, untuk Pembiayaan Daerah disebutkan akibat adanya perubahan anggaran Pendapatan Daerah yang lebih kecil dari perubahan Belanja Daerah, mengakibatkan perubahan defisit, yaitu semula dianggarkan sebesar Rp.1.775.358.306.611 berubah menjadi Rp.4.397.089.444.025,81 sen atau bertambah sebesar Rp.2.621.731.137.414,81 sen.

"Perubahan defisit tersebut akan ditutup dengan pembiayaan netto yang berasal dari selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan," jelasnya.

Baca Juga:
Program CKG di Jatim Tertinggi Kedua Nasional, Capaian JKN Tembus 97,71 Persen

Dijelaskan, Pembiayaan Netto meliputi Penerimaan Pembiayaan pada jenis Belanja Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.4.706.266.066.265,81 sen, sesuai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jatim Tahun 2024 yang telah diaudit BPK.

"Sehingga yang semula diperkirakan dan dialokasikan sebesar Rp.1.784.534.928.851 bertambah sebesar Rp.2.921.731.137.414,81 sen," sebutnya.

Untuk Pengeluaran Pembiayaan Daerah pada Rancangan P-APBD 2025, yaitu: 

1) Penambahan Investasi Daerah dalam rangka Pemberian Pinjaman Investasi Non Permanen kepada BUMD sebesar 300 miliar rupiah.

2) Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang jatuh tempo kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank yaitu PT SMI atas Pinjaman Daerah yang digunakan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat terdampak COVID-19 sebesar Rp.9.176.622.240.

Akibatnya terdapat Pembiayaan Netto yang dialokasikan sebesar Rp.4.397.089.444.025,81 sen, yang merupakan selisih Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp.4.706..266.066.265,81 sen dengan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.309.176.622.240 yang digunakan untuk menutup defisit anggaran.

Deni Wicaksono, kemudian menyampaikan bahwa setelah Pengantar Nota Keuangan Raperda tentang Perubahan APBD Jatim 2025 dibacakan Gubernur Khofifah, proses selanjutnya adalah mendengarkan laporan Banggar DPRD Jatim. Kemudian laporan pandangan umum fraksi-fraksi, jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi, penyampaian laporan komisi-komisi atas Raperda P-APBD Jatim 2025.

Dan, pengambilan keputusan DPRD Jatim tentang persetujuan Raperda Perubahan APBD Jatim Tahun Anggaran 2025, pendapat akhir Gubernur atas Raperda Perubahan APBD Jatim. Dan ditutup persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur atas Raperda Perubahan APBD Jatim 2025.

"Sesuai jadwal, pengesahan sekaligus persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur atas Raperda Perubahan APBD Jatim tahun anggaran 2025 akan dilaksanakan pada 29 Agustus mendatang. Mudah-mudahan berjalan lancar sesuai dengan jadwal," pungkas Deni, politikus asal PDI Perjuangan itu. (*)

Baca Sebelumnya

Sidang Korupsi DAM Kali Bentak Memanas, Hakim Ultimatum Saksi

Baca Selanjutnya

[Foto] Pengukuhan Paskibraka Jombang 2025

Tags:

Gubernur Khofifah Pengantar Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD Jatim DPRD Jatim Rapat Paripurna

Berita lainnya oleh Martudji

Setelah Terbakar, Bangunan Sayap Barat Gedung Negara Grahadi Dipulihkan

2 April 2026 10:30

Setelah Terbakar, Bangunan Sayap Barat Gedung Negara Grahadi Dipulihkan

Kualitas SDM Terus Meningkat! Gubernur Khofifah: Jatim Terbanyak Lolos SNBP 7 Tahun Berturut-turut

1 April 2026 12:20

Kualitas SDM Terus Meningkat! Gubernur Khofifah: Jatim Terbanyak Lolos SNBP 7 Tahun Berturut-turut

Gubernur Khofifah Ajak BPN Jatim Percepat Pemetaan LSD dan Sertifikasi Tanah, Jaga Lahan Pangan di Tengah Pesatnya Industri Jatim

31 Maret 2026 14:34

Gubernur Khofifah Ajak BPN Jatim Percepat Pemetaan LSD dan Sertifikasi Tanah, Jaga Lahan Pangan di Tengah Pesatnya Industri Jatim

LKPJ Tahun Anggaran 2025! Gubernur Khofifah Beber Capaian Kinerja RKPD Jatim, Tembus 98,33 Persen

30 Maret 2026 21:09

LKPJ Tahun Anggaran 2025! Gubernur Khofifah Beber Capaian Kinerja RKPD Jatim, Tembus 98,33 Persen

Disaksikan Menteri LH, Gubernur Khofifah Teken Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik dengan 7 Bupati/Wali Kota

29 Maret 2026 11:27

Disaksikan Menteri LH, Gubernur Khofifah Teken Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik dengan 7 Bupati/Wali Kota

Dihadiri Kepala BNPB, Gubernur Jatim dan BPBD Gelar Rakor Antisipasi Kekeringan dan Bencana Hidrometeorologi

27 Maret 2026 21:06

Dihadiri Kepala BNPB, Gubernur Jatim dan BPBD Gelar Rakor Antisipasi Kekeringan dan Bencana Hidrometeorologi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar