KETIK, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan jajaran pimpinan DPRD Jawa Timur menepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dalam sidang paripurna di DPRD Jatim, pada Senin, 28 September 2026.

Penandatanganan dilakukan Gubernur Khofifah didampingi Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak. Sementara pimpinan DPRD yang turut menandatangani yakni Wakil Ketua DPRD Sri Wahyuni, Wakil Ketua DPRD Deni Wicaksono, dan Ketua DPRD M. Musyafak.

Khofifah menyampaikan, Raperda tersebut akan menjadi pijakan hukum bagi Jawa Timur dalam memperkuat upaya penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas. Regulasi ini sekaligus merupakan bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Tidak hanya itu, Gubernur Khofifah menilai Raperda ini akan membawa perubahan cara pandang terhadap penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas tidak lagi ditempatkan semata-mata sebagai penerima bantuan, tetapi sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak, kesempatan, tanggung jawab, dan kedudukan setara sebagai warga negara.

“Alhamdulillah dalam proses diskusi yang panjang hingga mendapat kesepakatan bersama untuk menyetujui Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas,” ungkap Khofifah.

Baca Juga:
Perda Disabilitas Jatim Resmi Disahkan, Jamin Layanan Publik hingga Akses Kerja Inklusif

"Setelah Rancangan Peraturan Daerah ini mendapatkan persetujuan bersama, pekerjaan kita tidak berhenti pada proses pembentukan regulasi, namun Peraturan Daerah harus diterjemahkan ke dalam kebijakan, program, anggaran, pelayanan dan tindakan nyata," jelasnya. 

Menurut Khofifah, Raperda ini sangat diperlukan sebagai dasar dalam mewujudkan penghormatan terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas yang tidak cukup hanya dituangkan dalam norma, tetapi hadir dalam setiap proses pembangunan. 

Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi pembangunan daerah agar tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah menuju ke arah yang semakin inklusif dan berkeadilan khususnya di Jawa Timur. 

"Kita ingin memastikan Jawa Timur menjadi daerah dengan tidak ada seorang pun yang tertinggal atau No One Left Behind karena kondisi disabilitas perlu akses terhadap ruang partisipasi yang dapat dirasakan setara untuk menentukan pilihan dan masa depannya," jelasnya. 

Baca Juga:
Sukseskan Ekspedisi Arjuno, Kalaksa BPBD Kota Batu Raih Penghargaan Gubernur Jatim

Lebih lanjut, Khofifah mengatakan regulasi perlindungan bagi penyandang disabilitas merupakan tugas bersama pemerintah dengan seluruh stakeholder dan masyarakat utamanya dunia pendidikan dan dunia usaha untuk memberikan ruang yang sama dan memberikan layanan inklusif. 

"Inklusifitas sangat penting karena untuk memenuhi hak-hak mereka. Dibutuhkan keterbukaan semua elemen sehingga sektor memberikan ruang yang sama bagi seluruh warga bangsa termasuk penyandang disabilitas," ungkapnya. 

Selama ini, Pemprov Jawa Timur juga telah menjalankan berbagai program yang diarahkan untuk mendukung kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui layanan rehabilitasi sosial, bantuan dan asistensi sosial, pendidikan inklusif, pelatihan vokasional dan kewirausahaan, serta fasilitasi penempatan kerja.

Selain itu, Pemprov Jawa Timur juga terus mendorong peningkatan aksesibilitas layanan publik, pendampingan hukum, penguatan kelembagaan penyandang disabilitas, hingga pengembangan kemitraan dengan berbagai pihak.

"Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan terus mendorong sinergi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan agar amanat Peraturan Daerah ini dapat diimplementasikan secara konsisten dan terukur," jelasnya. 

Ke depan Khofifah berharap, sinergi dan koordinasi yang semakin kuat antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dunia pendidikan, dunia usaha, organisasi penyandang disabilitas, lembaga masyarakat, perguruan tinggi, media, serta seluruh elemen masyarakat agar terus berkembang, berkarya, berpartisipasi dalam pembangunan serta mengambil peran dalam kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan kemasyarakatan melalui perwujudan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan di Jawa Timur.

"Penting untuk dikoordinasikan dengan Kabupaten dan Kota mengingat banyak yang harus di implementasikan seperti layanan pendidikan, kesehatan, vokasi lalu dunia kerja. Mudah-mudahan resonansi dan implementasi bisa dilakukan seluruh elemen di seluruh level," pungkasnya. 

Dalam rapat paripurna tersebut, turut dilakukan penandatanganan Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur. (*)