KETIK, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

Melalui kesepakatan tersebut, dana sebesar Rp600 miliar akan disiapkan secara bertahap selama tiga tahun anggaran mulai 2027 hingga 2029.

Persetujuan bersama itu ditandai dengan penandatanganan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama pimpinan DPRD Jatim dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura Surabaya pada Kamis, 5 November 2026.

Gubernur Khofifah mengatakan pembentukan dana cadangan merupakan langkah strategis untuk memastikan kesiapan anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode berikutnya setelah masa jabatan 2025–2030 berakhir.

Menurutnya, kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilgub yang relatif besar perlu dipersiapkan sejak dini. Dengan skema dana cadangan, pembiayaan dapat dialokasikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah sehingga tidak membebani APBD dalam satu tahun anggaran sekaligus.

Baca Juga:
DPRD-Pemprov Alokasikan Dana Cadangan Rp600 Miliar untuk Pilgub Jatim

"Pembentukan dana cadangan menjadi instrumen penting agar kebutuhan pendanaan dapat dipersiapkan sejak dini dan tidak membebani APBD dalam satu tahun sekaligus,” ujarnya.

Khofifah menjelaskan, besaran alokasi dana cadangan dapat disesuaikan baik ditambah maupun dikurangi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Apabila penyesuaian tersebut berdampak pada besaran dana cadangan setiap tahun, perubahan akan dilakukan melalui perubahan Peraturan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui pembentukan dana cadangan ini, kita ingin memastikan kesiapan pendanaan Pilgub dapat dilakukan secara terencana, bertahap dan sesuai kemampuan keuangan daerah,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa perencanaan dan pengalokasian dana cadangan tetap memperhatikan kondisi fiskal daerah terutama pemenuhan belanja wajib dan mengikat serta keberlanjutan pelayanan publik. Dengan demikian, persiapan anggaran Pilgub tidak mengurangi kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat maupun menjalankan program pembangunan.

Baca Juga:
Aries Agung Paewai: Eksibisi Gateball Ajang Penjajakan Cabor Potensial Popda XVI Jatim

“Dengan demikian, persiapan pendanaan Pilgub dapat dilakukan secara terencana tanpa mengganggu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Harapannya, kondisi fiskal daerah tetap terjaga dan pelayanan publik dapat terus berjalan optimal,” terangnya.

Selain kesiapan anggaran, Khofifah turut menekankan pentingnya tata kelola dana cadangan yang tertib, transparan dan akuntabel. Pengelolaannya akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan pengawasan oleh DPRD, aparat pengawas internal pemerintah serta Badan Pemeriksa Keuangan sesuai kewenangan masing-masing.

“Pemprov Jatim berkomitmen memastikan pengelolaan dana cadangan ini berjalan dengan tata kelola yang baik, transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Khofifah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Jawa Timur khususnya Komisi A dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan Raperda hingga mencapai persetujuan bersama.

Setelah disepakati, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur selanjutnya akan diproses untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.

Khofifah berharap, pembentukan dana cadangan tersebut dapat memberikan kepastian pendanaan sehingga penyelenggaraan Pilgub mendatang dapat dipersiapkan dengan baik dan berlangsung sesuai tahapan. Di sisi lain, perencanaan tersebut juga diharapkan mampu menjaga stabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Pemprov Jatim berharap, pembentukan dana cadangan tersebut dapat memberikan kepastian dan kesiapan pendanaan sehingga penyelenggaraan Pilgub mendatang dapat berlangsung sesuai tahapan sekaligus menjaga stabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.

“Semoga ikhtiar yang kita lakukan bersama ini memberikan manfaat besar bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta menjadi bagian dari ikhtiar kita dalam mewujudkan Jawa Timur yang maju, berkeadilan dan bermartabat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPRD Jatim tersebut juga membahas sejumlah agenda lainnya di antaranya penyampaian laporan Badan Anggaran atas pembahasan Raperda APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2027 serta laporan Bapemperda mengenai hasil pembahasan Raperda tentang Obat Bahan Alam.

Selain itu, rapat turut mengagendakan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Jawa Timur dan Rencana Kerja DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2027. (*)