KETIK, PEMALANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) Kabupaten Pemalang berencana menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum di depan Pendopo Kabupaten Pemalang pada Senin, 15 Juni 2026.

Aksi yang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB tersebut diperkirakan diikuti sekitar 500 anggota dan simpatisan GRIB Jaya.

Kegiatan itu disebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Wakil Ketua I DPC GRIB Jaya Pemalang, Jabidi, mengatakan aksi tersebut merupakan pelaksanaan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Salah satu tuntutan yang akan kami sampaikan adalah percepatan pengisian jabatan definitif yang hingga saat ini masih dijabat pelaksana tugas maupun pejabat sementara," kata Jabidi saat ditemui di Sekretariat GRIB Jaya di Kaligelang, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Kamis, 11 Juni 2026.

Baca Juga:
BPN Sleman Didemo, Bupati Harda Kiswaya: Ini Masalah Serius!

Menurutnya, GRIB Jaya meminta Pemerintah Kabupaten Pemalang segera menetapkan pejabat definitif pada sejumlah jabatan strategis guna menjamin kepastian hukum, meningkatkan efektivitas birokrasi, serta mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain itu, massa juga akan mendesak percepatan penetapan Sekretaris Daerah definitif dan Direktur RSUD dr. M. Ashari definitif. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan.

GRIB Jaya juga meminta percepatan pengisian jabatan strategis lain yang masih kosong atau dijabat sementara demi menjaga stabilitas organisasi pemerintahan daerah.

Dalam tuntutannya, organisasi tersebut menegaskan penolakan terhadap segala bentuk maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun praktik birokrasi yang berpotensi menghambat pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Baca Juga:
Bupati Bandung ke Pejabat Baru: Jangan Lama Beradaptasi, Masyarakat Menunggu Hasil Kerja

Jabidi menyebut, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, pengangkatan Direktur RSUD merupakan kewenangan kepala daerah, dalam hal ini bupati.

Selain persoalan jabatan definitif, GRIB Jaya juga mendesak Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk membuka secara transparan seluruh proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek-proyek pemerintah daerah.

Mereka menilai keterbukaan tersebut penting untuk menghilangkan dugaan praktik jual beli proyek, intervensi kepentingan tertentu, maupun penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, Endro Johan Kusuma, saat dimintai tanggapan terkait persoalan tersebut menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada instansi yang menangani urusan kepegawaian.

"Saran: wawancara ke BKPSDM saja. Dapur masaknya di BKPSDM... silakan lebih obyektif," tulis Endro singkat.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala BKPSDM Kabupaten Pemalang, Khaeron, belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana aksi yang akan digelar GRIB Jaya.(*)