GMNI Blitar Kecam Video Klip “Iclik Cinta”, Anggap Cemarkan Kesakralan Makam Bung Karno

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Muhammad Faizin

7 Mar 2025 20:30

Thumbnail GMNI Blitar Kecam Video Klip “Iclik Cinta”, Anggap Cemarkan Kesakralan Makam Bung Karno
Pihak GMNI Blitar melaporkan ke kepolisian terkait video klip lagu berjudul “Iclik Cinta” yang dinilai tidak senonoh, Jumat 7 Maret 2025. (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Blitar mengecam keras dan berencana melaporkan ke kepolisian terkait video klip lagu berjudul “Iclik Cinta” yang dinilai tidak senonoh.

Video tersebut diambil di area Perpustakaan dan Makam Bung Karno di Blitar, tanpa izin resmi, dan telah diunggah ke platform YouTube melalui kanal Mala Agatha Official.

Ketua DPC GMNI Blitar, Vita Nerizza Permai, menyatakan bahwa tindakan ini mencoreng kesakralan Makam Bung Karno, yang merupakan simbol perjuangan dan pengorbanan bagi bangsa Indonesia.

“Ini bukan hanya soal video klip yang tidak senonoh, tetapi juga menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap nilai sejarah dan budaya. Makam Bung Karno adalah tempat yang sakral, bukan sekadar latar belakang untuk konten yang tidak mendidik,” tegas Vita, yang juga merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Unisba Blitar.

Baca Juga:
PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Vita juga menyoroti aspek hukum terkait pemanfaatan situs bersejarah. Menurutnya, tindakan pembuatan video klip di area perpustakaan tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Pasal 66 dalam undang-undang tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik secara fisik maupun nonfisik, yang dapat mengurangi nilai pentingnya,” paparnya.

Atas dugaan pelanggaran ini, GMNI Blitar telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan berencana mengajukan laporan resmi ke Polres Blitar Kota.

“Kami sudah berkomunikasi dengan kepolisian, dan kemungkinan besar akan kami adukan. Ini bukan sekadar protes, tetapi langkah nyata agar ada efek jera dan penghormatan lebih terhadap situs bersejarah,” lanjut Vita.

Baca Juga:
Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

GMNI Blitar mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam produksi video klip tersebut.

“Kami meminta kepolisian untuk memanggil dan memeriksa rumah produksi yang membuat konten ini. Jangan sampai ada pihak yang mencari keuntungan dengan mengabaikan norma dan etika, terutama di lokasi yang memiliki nilai sejarah tinggi,” tandas Vita.

Sebagai penutup, ia juga mengajak para pelaku seni dan kreator konten untuk lebih memperhatikan aspek sejarah dan norma dalam berkarya.

“Kita tentu mendukung kreativitas dalam seni, tetapi harus tetap menghormati sejarah dan nilai-nilai budaya yang ada. Jangan sampai kebebasan berkarya justru mencederai warisan bangsa,” pungkasnya. 

Sementara itu, pihak UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno masih enggan memberi pernyataannya secara resmi. Namun salah satu pegawai UPT yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa video tersebut dibuat di area amphitheater perpustakaan tanpa izin resmi. Padahal, seharusnya setiap penggunaan area tersebut dikenakan biaya sewa sebesar Rp5.110.000 per hari.

“Saat pembuatan video, petugas keamanan memang melihat prosesnya, tetapi tidak curiga bahwa kontennya akan mengandung unsur tidak senonoh, sehingga dibiarkan,” ungkap pegawai UPT tersebut.

Setelah video tersebut diunggah di berbagai platform media sosial, muncul gelombang protes dari masyarakat. Merespons hal ini, pihak perpustakaan memanggil manajemen Mala Agatha Official untuk membahas penyelesaian masalah.

“Akhirnya, ada kesepakatan untuk mengedit bagian video yang menampilkan tulisan ‘Perpustakaan Proklamator Bung Karno’, tetapi latar belakang perpustakaan tetap terlihat,” tambahnya.

Namun, keputusan ini belum sepenuhnya meredam kekecewaan masyarakat. Warganet tetap geram karena meskipun identitas lembaga dihapus, lokasi pengambilan gambar masih sangat jelas terlihat. (*) 

Baca Sebelumnya

KH. Moh. Zuhri Zaini: Jangan Menilai Batin Orang Lain, Jangan Merasa Amal Sudah Sempurna

Baca Selanjutnya

Rugikan Negara Rp11,7 Miliar, 3 Tersangka Korupsi Aset Pemda YBS Dilimpahkan

Tags:

Iclik cinta GMNI Perpustakaan Bung Karno Blitar Kota Blitar Mala Agatha

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

13 April 2026 16:42

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

13 April 2026 15:15

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

11 April 2026 19:48

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

10 April 2026 13:50

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

9 April 2026 12:45

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

Minibus Tertabrak KA Majapahit di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Wlingi Blitar, Dua Orang Luka

7 April 2026 18:44

Minibus Tertabrak KA Majapahit di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Wlingi Blitar, Dua Orang Luka

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar