Gerebek Bandar Narkoba di Mojokerto, Polisi Sita 119 Butir Ekstasi dan 4,3 Gram Sabu

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Aziz Mahrizal

3 Feb 2025 20:48

Thumbnail Gerebek Bandar Narkoba di Mojokerto, Polisi Sita 119 Butir Ekstasi dan 4,3 Gram Sabu
Beberapa barang bukti pil ekstasi dan sabu yang diamankan dari tersangka HS. (Foto: Polrestabes Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Kepolisian terus berupaya memberantas peredaran narkoba. Terbaru, Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang pria berinisial HS (24), warga Sidoarjo, di sebuah rumah kos di Dusun Lawang, Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Dari hasil penangkapan pada Selasa 17 Desember 2024 lalu tersebut, kepolisian mengamankan barang bukti sejumlah 119 butir ekstasi dan sabu seberat 4,318 gram. 

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah mengungkapkan kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menerima laporan terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Mojokerto.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap HS di tempat kosnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis ekstasi berwarna kuning dan putih serta beberapa paket sabu," tutur AKBP Miftah, pada Senin 3 Februari 2025.

Baca Juga:
Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Dirinya menambahkan jika HS mendapatkan barang haram tersebut dari dua orang berinisial G dan E. Saat ini kedua orang tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). HS mengaku jika dirinya memperoleh ekstasi dari G melalui sistem ranjau di Jalan Raya Gempol, Pasuruan, pada 7 Desember 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.

Sementara itu untuk ekstasi didapatkan dari E yang mengirim barang tersebut melalui paket ke rumahnya di Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, pada 12 Desember 2024.

“HS bertugas sebagai penyimpan dan pengedar. Dia belum sempat mendapatkan keuntungan karena sebagian besar barang masih ada padanya saat ditangkap,” tambahnya.

Miftah menuturkan agar mudah, HS membagi ekstasi menjadi beberapa paket kecil. Dari total ekstasi yang diterimanya, sebagian sudah terjual, dan sebagian lainnya digunakan sebagai tester. Adapun sabu yang diterimanya juga telah dibagi menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan.

Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Sampang Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Pulau, Sita 3 Kg Sabu

Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama narkotika yang berada dalam daftar DPO.

Akibat perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman berat atas kepemilikan dan peredaran narkotika dalam jumlah besar.

“Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan ini hingga ke akarnya. Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada polisi," pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Presiden Prabowo Bertemu PBNU di Istana, Bahas Kontribusi NU untuk Bangsa

Baca Selanjutnya

Fantastis! Bupati Bandung Anggarkan Rp 1 Triliun untuk Bantuan Keuangan Desa 2025

Tags:

narkoba SABU Ekstasi Polrestabes Surabaya penangkapan Kabupaten Mojokerto Mojokerto Bandar narkoba Narkotika

Berita lainnya oleh Husni Habib

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

29 Juli 2025 11:08

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

28 Juli 2025 20:20

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

25 Juli 2025 22:00

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

25 Juli 2025 13:48

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

25 Juli 2025 12:32

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

24 Juli 2025 13:36

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H