Gercep, Polresta Bandung Amankan Preman Pemalak PKL yang Viral di Medsos

Jurnalis: Sungkara Anwar
Editor: Akhmad Sugriwa

2 Agt 2023 15:12

Thumbnail Gercep, Polresta Bandung Amankan Preman Pemalak PKL yang Viral di Medsos
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung. Rabu, (2/8/23).(Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku pemalakan terhadap pedagang nasi goreng di Jalan Raya Sayuran Desa Cangkuang Kulon Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut sempat viral di media sosial dan terjadi pada Minggu, 30 Juli 2023 sekira pukul 00.54 WIB.

"Pada waktu itu korban yaitu pedagang nasi goreng sedang menajajakan dagangannya, seketika datang pelaku yang berjumlah tiga orang berboncengan," ungkap Kapolresta Bandung saat konferensi pers di Mapolresta Bandung. Rabu, (2/8/2023).

"Salah seorang pelaku yang duduk di tengah jok motor langsung turun sambil membawa senjata tajam jenis samurai," sambungnya.

Baca Juga:
Viral Video Ketua Partai di Brebes Nyatakan 'Perang Terbuka' ke Pemkab, Ancam Bikin Chaos

Setelah turun dari kendaraannya, lanjut kapolresta, pelaku langsung meminta uang kepada korban.

"Korban memberikan Rp5.000, tapi ditolak oleh pelaku, pelaku mintanya Rp20 ribu. Pada saat membuka laci, yang kelihatan Rp50 ribu. Saat pelaku mengambil 50 ribu, pedagang atau korban minta kembalian. Namun pelaku malah mengancam korban," tuturnya.

Mengetahui adanya peristiwa tersebut, pihak kepolisian langsung menelusuri dan meminta keterangan dari korban. Alhasil, dua hari setelah kejadian, dua dari tiga pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polresta Bandung.

"Dua hari setelah kejadian, kami mendapat informasi bahwa keberadaan diduga pelaku viral pemalakan berjumlah tiga orang masih berada di wilayah Rancamanyar, Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung," tuturnya.

Baca Juga:
Paket MBG Diduga dari Yayasan Barisan Garuda Muda Sreseh Dibungkus dengan Kertas, Warga Soroti Higienitas

"Dua pelaku yang berhasil kami amankan yaitu TP alias TOGE yang merupakan residivis, dan M.R.A alias BONCAY. Sedangkan pelaku satu lagi yakni A masih DPO," ujar Kusworo.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-undang Np 12 Tahun 1951 tentang Darurat dan diancam dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara.(*)

Baca Sebelumnya

Puluhan Agamawan Muda Lintas Agama Sambangi Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya

Baca Selanjutnya

Tiga Alasan Mi Instan Tidak Baik untuk Kesehatan

Tags:

POLRESTA BANDUNG pemalak viral KAPOLRESTA BANDUNG

Berita lainnya oleh Sungkara Anwar

Pengawasan Ekstra Panwascam Pasirjambu Hingga ke Pelosok Desa

9 Desember 2023 16:03

Pengawasan Ekstra Panwascam Pasirjambu Hingga ke Pelosok Desa

Panwascam Pasirjambu Belum Temukan Indikasi Pelanggaran di Masa Kampanye

9 Desember 2023 10:09

Panwascam Pasirjambu Belum Temukan Indikasi Pelanggaran di Masa Kampanye

Bupati Bandung Ungkap Kendala Percepatan Investasi Berskema KPBU ke Pemerintah Pusat

7 Desember 2023 16:27

Bupati Bandung Ungkap Kendala Percepatan Investasi Berskema KPBU ke Pemerintah Pusat

Mentan: Percepat Tanam Bisa Tekan Impor Beras

6 Desember 2023 09:45

Mentan: Percepat Tanam Bisa Tekan Impor Beras

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

6 Desember 2023 08:42

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

Tata Kelola Satu Data, Impian Bupati Bandung Menuju Big Data

5 Desember 2023 10:48

Tata Kelola Satu Data, Impian Bupati Bandung Menuju Big Data

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar