KETIK, TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten Tulungagung mempercepat migrasi data masyarakat melalui program Perlindungan Sosial (Perlinsos) untuk memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran.

Pemerintah desa di Kecamatan Sumbergempol diberi tenggat hingga Jumat, 30 Oktober 2026, untuk menuntaskan pendataan sesuai instruksi Bupati Tulungagung.

Percepatan tersebut ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi yang digelar Camat Sumbergempol, Heru Junianto, S.STP., M.M., bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), seluruh kepala desa, operator desa, dan pendamping sosial di Gedung Serbaguna Kendil Sakti, Desa Bendiljati Kulon, Kamis sore, 29 Oktober 2026.

Dalam arahannya, Heru menegaskan bahwa seluruh unsur pemerintahan desa harus bergerak cepat karena waktu penyelesaian pendaftaran sangat terbatas.

“Ini adalah perintah langsung dari Bupati Tulungagung kepada seluruh camat agar kita melakukan percepatan pengaktifan IKD dan pendaftaran agen Perlinsos. Waktunya sangat terbatas, maksimal besok data harus sudah tuntas,” ujar Heru.

Baca Juga:
Hari Sumpah Pemuda, Arif Zainudin Ajak Pemuda Tulungagung Jaga Persatuan dan Jauhi Narkoba

Ia menjelaskan, pendaftaran melalui aplikasi Perlinsos menjadi salah satu instrumen pendataan masyarakat yang berhak atau berpotensi menerima bantuan sosial.

Proses tersebut harus didahului dengan pengaktifan Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta penyetoran nomor Kartu PLN, sebagaimana disampaikan dalam rapat koordinasi.

Heru juga mengingatkan bahwa warga yang selama ini menerima bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), tetap harus didaftarkan ke aplikasi Perlinsos.

“Jika warga yang sudah menerima bansos tidak didaftarkan ke Perlinsos, maka berpotensi besar mereka akan kehilangan hak bantuan tersebut di tahun 2027 mendatang,” tegasnya.

Baca Juga:
Komunitas Melu Mio Tulungagung Resmi Berdiri, Plt Bupati Titip Pesan Edukasi dan Ekonomi

Pendataan tidak hanya menyasar penerima bantuan yang sudah terdaftar.

Warga yang dinilai layak menerima bantuan tetapi belum tersentuh program juga menjadi sasaran, termasuk masyarakat pada desil 1 hingga desil 5 yang memenuhi kriteria.

Untuk menjangkau seluruh warga, pemerintah desa bersama agen Perlinsos dan pendamping PKH diwajibkan melakukan jemput bola, terutama bagi warga sakit dan penyandang disabilitas yang tidak bisa berjalan atau mendatangi tempat pendaftaran.

Proses pendataan dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan kepala desa, operator SINC-G, agen Perlinsos, pendamping PKH, serta unsur sosial masyarakat, seperti kader Posyandu, PKK, dan Dasawisma. Mereka diminta bekerja sama untuk memastikan data warga tercatat dan tidak terlewat.

Kecamatan Sumbergempol juga membuka layanan tambahan mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan pukul 14.00 WIB hingga malam hari.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung percepatan pendaftaran sekaligus meminimalkan risiko data ganda maupun data warga yang belum tercatat.

Heru berharap sinergi antara TNI, Polri, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan pendamping sosial dapat mempercepat penyelesaian pendataan sesuai tenggat yang ditetapkan.

Percepatan migrasi data Perlinsos ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial terdata dengan baik.

Pemerintah kecamatan pun meminta seluruh unsur terkait memanfaatkan waktu yang tersedia agar proses pendaftaran dapat diselesaikan tepat waktu.(*)