KETIK, JAKARTA – Gerakan Muda Nasional (GEMA Nasional) menanggapi berkembangnya wacana pemakzulan Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka.
Organisasi tersebut meminta persoalan terkait jabatan Wakil Presiden diselesaikan melalui mekanisme konstitusional dan hukum yang berlaku, bukan melalui tekanan politik.
Ketua Umum GEMA Nasional Eko Saputra mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk perkara di Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan persoalan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
“GEMA Nasional menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Jika terdapat persoalan terkait syarat pencalonan maupun dugaan pelanggaran hukum, maka harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang transparan dan sesuai konstitusi,” tegas Eko, Rabu, 23 September 2026.
Mahkamah Konstitusi saat ini memeriksa perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Baca Juga:
Perpres Baru Diterbitkan, Kemenag RI Kini Punya Direktorat Jenderal PesantrenBerdasarkan keterangan resmi MK, perkara tersebut merupakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan salah satu dalil permohonannya mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar pada Senin, 21 September 2026.
Eko mengatakan proses hukum tersebut tidak semestinya berubah menjadi pertarungan kepentingan politik.
Menurutnya, lembaga negara yang memiliki kewenangan harus diberikan ruang untuk memeriksa perkara berdasarkan bukti dan ketentuan konstitusi.
Baca Juga:
Prabowo Janji Beri Pendidikan Gratis, dari TK hingga Perguruan Tinggi Negeri“Hukum harus menjadi panglima. Jangan sampai ada proses politik yang mendahului atau mengabaikan proses hukum. Biarkan lembaga negara yang berwenang bekerja dan memberikan keputusan berdasarkan bukti serta ketentuan konstitusi,” ujarnya.
GEMA Nasional juga menyerukan kepada seluruh pihak untuk menghormati proses persidangan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi mengenai status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Dalam perkara yang tengah diperiksa MK, para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan.
MK mencatat para pemohon meminta sejumlah konsekuensi hukum terkait pencalonan hingga pelantikan Gibran, namun perkara tersebut masih berada dalam proses persidangan.
Eko menambahkan, apabila nantinya terdapat putusan dari lembaga negara yang berwenang dan telah berkekuatan hukum sesuai kewenangannya, seluruh pihak harus menghormati serta menjalankan putusan tersebut.
“Kami ingin demokrasi Indonesia berjalan berdasarkan konstitusi, bukan berdasarkan tekanan dan kepentingan sesaat. Kalau ada persoalan, buka secara terang, periksa secara objektif, dan putuskan berdasarkan hukum.”
GEMA Nasional, lanjut Eko, akan terus mengawal isu-isu kebangsaan dan mendorong agar suara masyarakat disampaikan melalui jalur konstitusional, damai, kritis, dan bertanggung jawab.(*)