KETIK, SURABAYA – Tindakan pengambilan atau penyitaan gamelan yang dilakukan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Surabaya di Balai Pemuda menimbulkan polemik. Hal itu sangat disesalkan oleh Dewan Kesenian Surabaya. (DKS)

Usai diambil atau disita, gamelan tersebut diminta diambil kembali. Hal ini sesuai surat Nomor 000/4880/436.7.16/2026 tertanggal 8 Juni 2026 perihal Pemberitahuan Terkait Pengambilan Gamelan yang ditujukan kepada Saudara Mahamuny Paksi.

Dalam keterangan tertulis DKS yang diterima redaksi Ketik.com, Selasa, 9 Juni 2026, menjelaskan masalah tersebut. Surat itu pada pokoknya menyatakan, bahwa seperangkat gamelan dan berbagai perlengkapan kesenian yang sebelumnya diambil dari lingkungan Sekretariat Dewan Kesenian Surabaya dapat diambil kembali dalam jangka waktu paling lama tujuh hari sejak surat diterima.

Dalam surat tersebut juga dicantumkan pernyataan bahwa apabila barang-barang tersebut tidak diambil dalam jangka waktu yang ditentukan, maka pihak pengelola tidak bertanggung jawab atas keamanan, kerusakan, maupun kehilangan barang-barang tersebut.

Ketua Dewan Kesenian Surabaya, Chrisman Hadi mengungkapkan, surat itu justru semakin memperlihatkan adanya tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya melalui Disbudporapar.

Baca Juga:
Dua Hari Pencarian, Pemancing yang Tenggelam di Kali Lamong Akhirnya Ditemukan

"Sebab persiapan mendasarnya bukanlah soal pengambilan kembali barang, melainkan tindakan pengambilan dan penguasaan barang yang sejak awal dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas," katanya dikutip dari keterangan resmi.

Sebagaimana diketahui, seperangkat gamelan dan perlengkapan kesenian tersebut diambil dari Sekretariat Dewan Kesenian Surabaya di kompleks Balai Pemuda dalam rangkaian tindakan penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya.

Namun hingga hari ini tidak pernah terdapat putusan pengadilan, penetapan sita, maupun mekanisme hukum lain yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk mengambil alih penguasaan barang-barang tersebut.

"DKS menilai tindakan tersebut telah menimbulkan persoalan hukum yang serius dan tidak dapat dipandang sebagai sekadar urusan administrasi biasa," lanjutnya.

Baca Juga:
Kisah Anandita Zabrina Ubah Cibiran Menjadi Prestasi Berupa Beasiswa Pramuka Kuliah di Unesa

Katanya, setelah lebih dari satu bulan sejak pengambilan dilakukan Disbudporapar justru menerbitkan surat yang berisi perintah agar barang diambil kembali dalam waktu tujuh hari disertai ancaman bahwa pemerintah tidak lagi bertanggung jawab atas keamanan barang tersebut setelah tenggat waktu berakhir.

DKS memandang tindakan demikian sebagai bentuk intimidasi administratif yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. 

"Bagaimana mungkin pihak yang mengambil dan menguasai barang secara sepihak kemudian menetapkan sendiri batas waktu pengambilan kembali serta melepaskan tanggung jawab atas keamanan barang yang berada dalam penguasaannya," tanya Chrisman Hadi.

Secara prinsip hukum, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk main hakim sendiri (eigen richting), yaitu tindakan seseorang atau lembaga yang memutuskan dan melaksanakan sendiri kehendaknya tanpa melalui mekanisme hukum yang sah. Negara hukum tidak mengenal praktik di mana suatu institusi pemerintah mengambil barang milik pihak lain, lalu menentukan sendiri syarat, tenggat waktu, serta akibat hukumnya tanpa proses hukum yang semestinya.

Lebih jauh lagi, Dewan Kesenian Surabaya menegaskan bahwa tindakan pengambilan gamelan dan perlengkapan kesenian tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada Polrestabes Surabaya.

Laporan tersebut diterima dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1077/V/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 20 Mei 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau penggelapan.

"Dengan adanya laporan pidana tersebut maka surat Disbudporapar tertanggal 8 Juni 2026 tidak dapat dilepaskan dari konteks hukum yang sedang berlangsung," jelasnya.

Sementara itu, hingga berita ditulis, pihak Disbudporapar Kota Surabaya belum ada tanggapan mengenai pernyataan terbaru dari Dewan Kesenian Kota Surabaya. (*)