KETIK, BOJONEGORO – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyatakan menerima dan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro yang digelar pada Rabu, 29 Juli 2026. Kedua regulasi tersebut dinilai penting sebagai landasan pembangunan daerah dalam beberapa tahun ke depan.
Raperda yang mendapat persetujuan Fraksi PKB meliputi Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030 serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Sikap tersebut diambil setelah Fraksi PKB mencermati penjelasan dari pihak eksekutif, melakukan analisis terhadap materi regulasi, serta mempertimbangkan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bojonegoro.
PKB Dorong Pariwisata Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Baca Juga:
DPRD Bojonegoro Sahkan Dua Raperda Strategis, Bupati Setyo Wahono Minta Segera DiimplementasikanKetua Fraksi PKB DPRD Bojonegoro, M. Suparno, S.E., bersama Sekretaris Fraksi Diana Hargianti, S.E., menegaskan bahwa sektor pariwisata harus menjadi salah satu motor penggerak pembangunan ekonomi daerah. Menurut mereka, pengembangan pariwisata dapat menciptakan lapangan kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Fraksi PKB memandang penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2026–2030 menjadi kebutuhan mendesak karena masa berlaku Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 segera berakhir. Pemerintah daerah dinilai memerlukan pedoman baru yang lebih relevan dengan tantangan dan peluang pembangunan lima tahun mendatang.
Dalam pembahasan Raperda tersebut, Fraksi PKB memberikan sejumlah catatan penting.
Pertama, pengembangan sektor pariwisata harus mampu memperkuat ekonomi kerakyatan. Fraksi PKB mendorong pemerintah mengoptimalkan potensi desa wisata dan Geopark Bojonegoro sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Baca Juga:
Diwarnai Walk Out dan Abstain, Anggota Fraksi PKB Protes Keputusan Ketua DPRD Kota MalangKedua, pembangunan destinasi wisata harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan menjaga nilai-nilai budaya lokal agar pengembangannya berlangsung secara berkelanjutan.
Ketiga, Fraksi PKB meminta pemerintah menyelaraskan regulasi daerah dengan ketentuan nasional terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024, sehingga arah pembangunan pariwisata Bojonegoro sejalan dengan kebijakan pembangunan jangka panjang nasional.
Raperda Kabupaten Layak Anak Diharapkan Perkuat Perlindungan Anak
Selain sektor pariwisata, Fraksi PKB juga menyambut positif penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Regulasi tersebut dinilai menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan serta pemenuhan hak-hak anak melalui kebijakan pembangunan yang terintegrasi.
Fraksi PKB menekankan bahwa keberhasilan mewujudkan Kabupaten Layak Anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan keluarga, masyarakat, dunia usaha, hingga seluruh pemangku kepentingan.
Di samping itu, regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan yang ramah anak, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan penyediaan lingkungan yang aman serta mendukung tumbuh kembang anak.
Fraksi PKB juga menegaskan pentingnya Raperda tersebut sebagai instrumen hukum untuk melindungi anak-anak di Bojonegoro dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, maupun eksploitasi, sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan persetujuan Fraksi PKB, kedua Raperda tersebut diharapkan dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan diimplementasikan secara efektif guna memperkuat pembangunan sektor pariwisata sekaligus mewujudkan Bojonegoro sebagai daerah yang semakin ramah anak dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (*)