KETIK, BOJONEGORO – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPRD Kabupaten Bojonegoro secara resmi menyatakan menyetujui dan menerima dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026.
Kedua Raperda tersebut meliputi Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030 dan Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, serta pejabat instansi terkait di Bojonegoro, Rabu 29 Juli 2026.
Dorong Kepariwisataan Berkelanjutan Berbasis Digital dan Berdayakan Warga Lokal
Dalam pendapat akhir yang disandarkan pada kajian mendalam internal fraksi, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti beberapa poin strategis agar Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi panduan komprehensif bagi pembangunan daerah:
Baca Juga:
DPRD Bojonegoro Sahkan Dua Raperda Strategis- Empat Pilar Pembangunan: Memuat arah kebijakan pada pembangunan destinasi, pemasaran, industri, dan kelembagaan pariwisata.
- Kawasan Strategis: Adanya kejelasan penetapan kawasan strategis pariwisata daerah, destinasi prioritas, kawasan pengembangan baru, serta keterpaduan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
- Indikasi Program Terukur: Menyusun tahapan program jangka pendek, menengah, dan panjang lengkap dengan indikator kinerja dan penanggung jawab yang jelas.
- Pelestarian Lingkungan dan Budaya: Memperhatikan daya dukung lingkungan, daya tampung destinasi, perlindungan warisan budaya, pengelolaan sampah, serta mitigasi perubahan iklim.
- Investasi dan Perlindungan UMKM: Menjamin kepastian hukum, kemudahan berinvestasi, kemitraan dengan masyarakat, dan perlindungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
- Digitalisasi (Smart Tourism): Mendorong terciptanya sistem informasi pariwisata berbasis digital, promosi digital, serta basis data destinasi terintegrasi.
- Pengutamaan Tenaga Kerja Lokal: Mengutamakan penyerapan tenaga kerja dari lingkungan sekitar destinasi untuk menjaga kelestarian dan kesejahteraan warga lokal.
- Pengawasan Berkala: Mewajibkan adanya monitoring, evaluasi, serta pengawasan secara berkala.
Fokus Roadmap Kesejahteraan dan Ruang Publik Ramah Anak.
Terhadap Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan pentingnya pelaksanaan amanat Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 terkait hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Fraksi mendorong Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk memberi perhatian khusus pada dua hal utama:
- Roadmap Kesejahteraan Anak: Menyusun roadmap (peta jalan) kesejahteraan anak secara makro yang dituangkan dalam substansi Raperda.
- Fasilitas Ruang Publik Ramah Anak: Memperbanyak penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan fasilitas publik ramah anak yang disesuaikan dengan kebutuhan bermain dan belajar anak, serta melibatkan partisipasi aktif warga untuk merawatnya. Harapan Mendorong Kesejahteraan Masyarakat. (*)