Formas Desak Polda Usut Dugaan Penyelewengan Bansos 2023 di Baitul Mal Aceh Singkil

Jurnalis: Zailani Bako
Editor: Mustopa

27 Jul 2025 22:46

Thumbnail Formas Desak Polda Usut Dugaan Penyelewengan Bansos 2023 di Baitul Mal Aceh Singkil
Ahmad Fadil, Ketua Formas mendesak Polda Aceh mengusut dugaan penyimpangan bantuan sosial Baitul Mal Tahun 2023 (Zaelani Bako/Ketik)

KETIK, ACEH SINGKIL – Forum Mahasiswa Aceh Singkil (Formas) menyoroti dugaan penyelewengan pengelolaan dana bantuan sosial (Bansos) di Baitul Mal tahun anggaran 2023. Mereka mendesak Polda Aceh mengusut pelanggaran dimaksud. 

Ahmad Fadil, Ketua Formas, mengatakan bahwa menurut data hasil pemeriksaan BPK, total anggaran belanja bantuan Sosial Pemkab Aceh Singkil tahun anggaran 2023 mencapai Rp21,4 miliar lebih.

Dari data itu, kata Fadil, realisasinya sebesar Rp 16,49 miliar atau 77,02 persen.

"Namun, BPK mencatat sejumlah penyimpangan, salah satunya menyangkut mekanisme penetapan penerima bantuan yang tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya, Minggu, 27 Juli 2025.

Baca Juga:
Lansia Pacitan Ditemukan Tewas di Rumah Sendiri, Awalnya Warga Endus Bau Menyengat

Ia menjelaskan, temuan BPK di Baitul Mal cukup serius. BPK secara tegas menyebutkan bahwa sekretariat Baitul Mal telah menetapkan nama-nama penerima bantuan sosial tanpa melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. 

Nama-nama tersebut ditetapkan hanya oleh Kepala Sekretariat Baitul Mal, berdasarkan usulan dari para Geuchik (kepala desa).

"Dalam praktiknya, para Geuchik langsung meminta calon penerima untuk mengumpulkan berkas seperti KTP, KK, dan Surat Keterangan Miskin di awal tahun tanpa melalui proses pengajuan proposal sebagaimana diatur dalam regulasi," jelas Fadil. 

Ironisnya, proses verifikasi dan validasi terhadap kelayakan data penerima tidak dilakukan oleh pihak sekretariat Baitul Mal, termasuk Pembantu PPTK PPTK, maupun kepala sekretariat itu sendiri. 

Baca Juga:
Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

"Berkas-berkas dikumpulkan oleh tenaga profesional yang sebagian besar berasal dari perangkat desa, tanpa pengecekan lapangan atas kebenaran kondisi sosial ekonomi penerima," sebutnya. 

Fadil menduga ada Indikasi kegiatan fiktif dan pungli. Temuan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan mengarah pada indikasi kuat adanya kegiatan fiktif dan praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat miskin.

"Pemerintah semestinya hadir memberi perlindungan kepada rakyat miskin, bukan malah menjadikan bansos sebagai ladang permainan oknum. Kami mendesak Polda Aceh agar segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam penetapan dan realisasi bansos di Sekretariat Baitul Mal Aceh Singkil," tegasnya.

Ia juga menyayangkan lemahnya pengawasan dari internal Pemkab Aceh Singkil, dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut memantau jalannya proses hukum jika ditemukan unsur pidana.

Menurut Formas, pelanggaran yang dilakukan telah mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Peraturan Bupati Aceh Singkil No. 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial, dan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Atas dasar itu, ia berharap Polda Aceh segera menindaklanjuti laporan dan rekomendasi BPK dengan pemeriksaan lapangan serta penetapan tersangka bila ditemukan kerugian negara.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Baitul Mal Aceh Singkil belum bisa dimintai keterangan terkait tudingan ini. (*) 

Baca Sebelumnya

Posyandu di RW 15 Sidanegara Segera Dibangun, Warga Bahagia dan Antusias Kerja Bakti

Baca Selanjutnya

Balita di Kabupaten Malang Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ibunya Lapor Polisi

Tags:

FORMAS Desak Polisi usut bansos 2023 baitul mal Aceh Singkil 2025

Berita lainnya oleh Zailani Bako

SWI Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS RI, Dorong Sinergi Program Zakat dan Sosial Nasional

11 April 2026 08:59

SWI Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS RI, Dorong Sinergi Program Zakat dan Sosial Nasional

Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

9 April 2026 01:43

Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

8 April 2026 19:28

SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

Boyolali Siap Gelar HKPS dan Munas SWI 2026, Bupati Agus Irawan Dukung Penuh

7 April 2026 23:19

Boyolali Siap Gelar HKPS dan Munas SWI 2026, Bupati Agus Irawan Dukung Penuh

Pengadaan Ayam Petelur BUMDes Lae Gecih Aceh Singkil Diduga Fiktif, APH Diminta Proaktif

6 April 2026 15:43

Pengadaan Ayam Petelur BUMDes Lae Gecih Aceh Singkil Diduga Fiktif, APH Diminta Proaktif

Ketum PERMAHI Tanggapi Wibawa Peradilan Militer dalam Perspektif Teoretis

6 April 2026 08:18

Ketum PERMAHI Tanggapi Wibawa Peradilan Militer dalam Perspektif Teoretis

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H