KETIK, JAKARTA – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengkritik lambannya penanganan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp28,8 miliar yang menjerat anggota DPR Satori dan Heri Gunawan.

Menurut Lucius, sudah hampir satu tahun sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025, namun belum ada langkah hukum lanjutan, termasuk penahanan. Kondisi itu dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus memunculkan tanda tanya di tengah publik.

"Langkah KPK yang terkesan mendiamkan para tersangka selama satu tahun merupakan penegakan hukum yang janggal," kata Lucius, Rabu, 5 Agustus 2026. 

Ia menduga lambannya proses tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bisa menjadi bagian dari skenario untuk menghentikan perkara, bahkan berujung pada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Formappi juga menilai tidak tertutup kemungkinan terdapat intervensi politik agar DPR tidak terus menjadi sorotan dalam isu korupsi.

Lucius menolak alasan KPK yang menyebut keterbatasan penyidik atau fokus pada operasi tangkap tangan (OTT) sebagai penyebab lambannya penyidikan. Menurutnya, penetapan tersangka menunjukkan proses penyidikan telah berjalan sehingga seharusnya dapat segera dilanjutkan hingga tuntas.

Baca Juga:
Negara Merugi Rp322 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan KPK dalam Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU

Ia bahkan menilai maraknya OTT di daerah justru berpotensi mengalihkan perhatian publik dari kasus-kasus besar yang melibatkan elite di tingkat pusat.

Karena itu, Formappi mendesak KPK segera menahan Satori dan Heri Gunawan pada 7 Agustus 2026, tepat satu tahun sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, KPK masih menyidik dugaan korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan program di OJK periode 2020-2023. Penyidikan berawal dari hasil analisis PPATK dan laporan masyarakat. Dalam prosesnya, penyidik telah menggeledah kantor BI dan OJK pada Desember 2024 sebelum menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka pada Agustus 2025. (*) 

Baca Juga:
Cegah Korupsi Sejak Dini, Fahri Hamzah Dorong Pembentukan Peradilan Etika di Indonesia