Fopera Dorong Pembentukan Perdasi Pendidikan Gratis di Provinsi Papua Barat Daya

Jurnalis: Muhamad Zaid Kilwo
Editor: Gumilang

7 Mar 2025 07:10

Thumbnail Fopera Dorong Pembentukan Perdasi Pendidikan Gratis di Provinsi Papua Barat Daya
Dalam merealisasi janji politik soal pendidikan gratis, Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya perlu membentuk payung hukum sebagai police line dalam mengeksekusi kebijakan atas janji tersebut. (Foto:Zaid Kilwo/Ketik.co.id)

KETIK, SORONG – Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Provinsi Papua Barat Daya mendorong agar pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau (Perdasi) pendidikan gratis di Provinsi Papua Barat Daya. 

Ketua Fopera Yanto Amos Ijie mengatakan, penyelengaraan pendidikan gratis merupakan amanat konstitusi UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yang dimana setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang layak. 

Yanto menjelaskan, penerapan pendidikan gratis di Provinsi Papua Barat Daya baik di tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Daya merupakan amanat konstitusi dalam mewujudkan cita-cita dari tujuan proklamasi NKRI yaitu melindungi, mensejahterakan, dan mencerdaskan Rakyat Indonesia. 

Merujuk pada ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah telah dibagi urusan kewenangan pengelolaan pendidikan SMA/SMK dan Pendidikan Khusus berada Provinsi dan Pengelolaan Pendidikan PAUD, TK, SD, SMP kewenagannya berada pada Kabupaten/Kota. 

Baca Juga:
Sekolah Swasta di Kota Malang Bakal Diajak Duduk Bareng Bahas Pendidikan Gratis

Kemudian UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otonomi Khusus bagi Papua yang di jabarkan turunannya melalui Peraturan Pemerintah nomor 106 Tahun 2021 kewenangan Pendidikan PAUD/TK - SD-SMP/SMA/SMK pengelolaanya ada di kabupaten/Kota . 

"Berdasarkan UU 23 Tahun 2014 dan UU Otsus Papua, seluruh kewenangan Pengelolaan Pendidikan dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA/SMK ada di pemerintah Kabupaten/Kota," ungkap Yanto Ijie. Jumat, 7 Maret 2025.

Alumnus Uncen itu mengatakan, kewenangan pemerintah Provinsi hanya sebatas memberikan bantuan pendikan kepada masyarakat penyelenggara pendidikan. 

"Oleh karena itu dalam mereialisasi janji politik soal pendidikan gratis, gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya perlu membentuk payung hukum sebagai police line dalam mengkeksekusi kebijakan atas janji tersebut," ungkap Yanto Ijie. 

Baca Juga:
Bupati Pemalang Upayakan Sekolah Rakyat Berdiri di Lahan Eks PG Sumberharjo

"Untuk itu kita juga butuh dukungan politik dari DPR Papua Barat Daya mendorong membentuk regulasi sebagai payung hukum yaitu Perdasi Pendidikan Gratis di Provinsi Papua Barat Daya," tambahnya. 

Yanto menambahkan, melalui Perdasi (Peraturan Daerah Provinsi), pendidikan gratis dapat diatur secara spesifik termasuk jenis bantuan pendidikan gratis yang di tangani antara pemerintah Provinsii dan pemerintah Kabupaten/Kota. 

Jika penanganan pendidikan gratis di provinsi Papua Barat Daya dilakukan tanpa ada Perdasi/Perdasus kedepan berpotensi menjadi masalah hukum. Sebab aturan telah mengamanatkan pengelolaan pendidikan SD, SMP, SMA/SMK kewenangannya ada di kabupaten/Kota dan bukan berada di Provinsi.  (*)

Baca Sebelumnya

Bukber dengan Pegawai, Pimpinan BRI Kotapinang Sebut Momen Bertakwa dan Refleksi

Baca Selanjutnya

Motivasi Kerja ASN Lemah, Bupati Abdya: Saya Ingin Lari Cepat dengan Orang yang Tepat

Tags:

Fopera dorong Pembentukan Perdasi Pendidikan Gratis di Provinsi Papua Barat Daya

Berita lainnya oleh Muhamad Zaid Kilwo

Raja Ampat Tuan Rumah AVC Beach Tour Open 2026, Fahmi Macap Ingatkan Pemda Soal ini

6 April 2026 15:10

Raja Ampat Tuan Rumah AVC Beach Tour Open 2026, Fahmi Macap Ingatkan Pemda Soal ini

MRP se-Tanah Papua Laporkan Senator Paul Vinsen Mayor ke Dewan Kehormatan DPD RI

3 April 2026 17:15

MRP se-Tanah Papua Laporkan Senator Paul Vinsen Mayor ke Dewan Kehormatan DPD RI

Sub Kogartap 0606 Bogor Gelar Halal Bihalal bersama Tokoh Agama Masyarakat Ormas dan LSM

26 Maret 2026 13:08

Sub Kogartap 0606 Bogor Gelar Halal Bihalal bersama Tokoh Agama Masyarakat Ormas dan LSM

Peresmian PLTMH di Lanny Jaya, Warga Kampung Koka Kini Nikmati Listrik di Malam Hari

17 Maret 2026 11:32

Peresmian PLTMH di Lanny Jaya, Warga Kampung Koka Kini Nikmati Listrik di Malam Hari

Aktivis Kritik Penjelasan KSP soal Board of Peace, Dinilai Keliru Atribusi Dokumen

11 Maret 2026 12:51

Aktivis Kritik Penjelasan KSP soal Board of Peace, Dinilai Keliru Atribusi Dokumen

Putusan Konkernas PWI 2026 Diserahkan ke Ketua Umum

9 Maret 2026 21:45

Putusan Konkernas PWI 2026 Diserahkan ke Ketua Umum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar