KETIK, MALANG – Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB) bersama Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia menggelar Forum Uji Publik Rancangan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), yang dihadiri oleh seluruh elemen masyarakat, mulai dari akademisi, perwakilan lembaga HAM nasional, organisasi masyarakat sipil, hingga media massa, pada Selasa, 17 Juni 2026.
Forum ini menjadi ruang aspirasi bagi seluruh masyarakat yang disampaikan oleh delegasi dari setiap instansi, komunitas, atau organisasi, dengan tujuan mengevaluasi undang-undang agar lebih relevan dengan perkembangan zaman.
Rektor Universitas Brawijaya, Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D. Med.Sc., menyampaikan bahwa kehadiran seluruh pihak dalam forum ini diharapkan dapat merancang Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang mencakup berbagai aspek, baik di dunia nyata maupun dunia maya.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi pandangan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia dalam menegakkan HAM dengan baik, sekaligus menjadi salah satu soft power untuk berdiplomasi kepada negara-negara lain.
“Kita berharap bahwa undang-undang HAM ini meliputi semua hal dari dunia nyata, dunia maya, dunia sosial, dan juga mungkin bisa diperluas. Serta, bisa menjadi contoh bahwa kita bisa menegakkan HAM dengan baik, dan ini salah satu soft power kita untuk berdiplomasi kepada negara-negara lain, bahwa kita bisa kuat dengan HAM, demokrasinya bagus, masyarakatnya bisa bersuara, berdemokrasi dengan baik dan santun,” ujar Prof. Widodo.
Baca Juga:
Arema FC Pertahankan Tujuh Pemain Lokal, Perkuat Fondasi Tim Hadapi Super League 2026/2027Kegiatan ini memang sengaja digelar di kampus-kampus di Indonesia untuk memastikan penyusunan undang-undang mendapatkan masukan dari berbagai kelompok masyarakat, khususnya akademisi yang secara ilmiah memiliki kompetensi yang tidak diragukan.
Seiring perkembangan zaman, beberapa undang-undang dinilai perlu mengalami perubahan agar sesuai dengan kemajuan teknologi digital.
Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi Kementerian Hak Asasi Manusia, Prof. Dr. Rumadi Ahmad, M.Ag., menuturkan bahwa terdapat beberapa hal baru yang perlu dimasukkan dalam RUU ini, seperti isu digital serta persoalan bisnis dan HAM (business and human rights).
Baca Juga:
Libatkan Satpol PP, DLH Kota Malang Segera Tertibkan PKL di Lahan RTH Buring“Ada beberapa hal baru dalam RUU ini karena memang salah satu alasan mengapa RUU HAM perlu dilakukan perubahan adalah karena adanya hal-hal baru yang harus masuk dalam undang-undang ini. Misalnya soal hal-hal digital, itu sesuatu yang baru. Kemudian soal persoalan yang terkait dengan business and human rights,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan bahwa perlu ada norma khusus mengenai perlindungan bagi pembela HAM untuk memastikan mereka dalam bekerja mendapatkan perlindungan dan tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
“Ini belum ada jaminan perlindungan hukumnya dalam hak asasi manusia, makanya ini juga kita masukkan. Ada juga yang terkait dengan pembela HAM. Harus ada norma khusus mengenai perlindungan terhadap pembela HAM untuk memastikan bahwa mereka bekerja harus ada perlindungan,” jelas Rumadi Ahmad.
Berlokasi di Universitas Brawijaya, ia mengaku senang karena forum ini memberikan banyak perspektif dan masukan baru terkait bagian-bagian undang-undang yang perlu dipertegas, dipertahankan, maupun dihapus.
“Kami senang di UB ini, kami mendapatkan banyak sekali perspektif, masukan-masukan baru yang menyegarkan. Ada yang memberi masukan hal-hal yang perlu dipertegas, ada yang perlu dihapus, dan lain sebagainya,” ucapnya.
Rancangan undang-undang yang telah mendapatkan masukan dari forum uji publik ini akan dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum.
Rumadi Ahmad menuturkan bahwa beberapa masukan dari forum ini akan tetap dimasukkan dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum, meskipun sudah ada draf dari panitia kementerian.
Ia juga menyampaikan bahwa target proses harmonisasi ditargetkan selesai pada akhir Juli atau awal Agustus. Setelah itu, draf hasil harmonisasi akan diserahkan kepada Presiden dan selanjutnya kepada DPR RI.
“Kami punya target nanti pada akhir Juli atau awal Agustus proses harmonisasinya sudah selesai. Mudah-mudahan bisa berjalan, dan dari klausul hasil harmonisasi baru kita serahkan ke Presiden, dan nanti Presiden menyerahkan ke DPR. Harapan kami, di tahun 2026 undang-undang ini selesai,” jelasnya.