Fatwa Haram MUI Jatim dan Pelarangan dari Polda, Dirjen HAKI Dorong Sound Horeg Diberi Regulasi Khusus

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

19 Jul 2025 20:46

Thumbnail Fatwa Haram MUI Jatim dan Pelarangan dari Polda, Dirjen HAKI Dorong Sound Horeg Diberi Regulasi Khusus
Ilustrasi sound horeg. (Ilustrator: Rihard/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) angkat bicara terkait dengan fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu menilai kegiatan seperti sound horeg perlu dibatasi dengan menaati berbagai norma dan aturan yang berlaku. 

“Sebagai bentuk ekspresi seni, sound horeg harus mengikuti norma agama, norma sosial, dan ketertiban umum. Jika sudah menimbulkan kerusakan atau permasalahan, tentu bisa dibatasi. Apalagi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juga memuat pembatasan tegas,” tegas Razilu dalam pernyataan tertulisnya pada Sabtu, 19 Juli 2025.

Baca Juga:
Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Razilu menjelaskan pada Pasal 50 UU Hak Cipta berbunyi setiap orang dilarang melakukan pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi ciptaan yang bertentangan dengan moral, agama, kesusilaan, ketertiban umum, atau pertahanan dan keamanan negara.

"Dalam pelaksanaannya banyak warga atau masyarakat yang dirugikan sehingga hal ini harus dibatasi,” jelasnya.

Razilu menilai fatwa MUI Jatim ini tidak sepenuhnya melarang sound horeg. Akan tetapi penggunaan dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan dan lain-lain, serta steril dari hal-hal yang diharamkan hukumnya boleh.

"Selama itu dilakukan dalam batas wajar dan tidak mengganggu di masyarakat itu boleh saja," terangnya.

Baca Juga:
Dari Bareskrim ke BGN, Sony Sonjaya Kini Kawal Program MBG

Razilu berharap ada regulasi khusus seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur perizinan dan pelaksanaan kegiatannya.

“Jadi yang terpenting adalah mengatur perizinan dan melakukan monitoring saat pelaksanaan sound horeg, sehingga keterlibatan instansi-instansi yang lebih berwenang menjadi sentral terkait hal ini,” ujar Razilu.

Ia juga mengingatkan sebagai pertunjukan seni, event organizer sound horeg juga sebaiknya mengatur perizinan atau membayar royalti. Hal ini dikarenakan selama ini sound horeg banyak menggunakan materi lagu dan musik milik kreator lain untuk tujuan komersial.

Pernyataan Razilu ini dikeluarkan selain terkait dengan fatwa haram MUI Jatim, juga pernyataan Polda Jatim yang akan melarang kegiatan sound horeg.

Padahal, sebelumnya pada April 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur menilai bahwa sound horeg sebagai karya anak bangsa yang harus diapresiasi. Bahkan, saat itu, Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto menilai Sound Horeg layak didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). 

Karena itu, Kanwil Kemenkum Jatim berencana menggandeng pegiat komunitas Sound Horeg. Namun, Haris menggarisbawahi bahwa kegiatan Sound Horeg tidak boleh sampai mengganggu ketenangan masyarakat. (*)

Baca Sebelumnya

‎Bapak Infrastruktur! Prof Zainuddin Bangun UIN Malang Hingga Dikenal Dunia ‎

Baca Selanjutnya

Peringati Harlah ke-27, DPC PKB Kabupaten Malang Santuni Yatim Piatu

Tags:

Sound Horeg larangan sound horeg sound horeg haram MUI Kemenkum Kekayaan Intelektual Jawa timur

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar