KETIK, SURABAYA – Temuan fasilitas yang berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya kembali menjadi perhatian setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, pada 23 September 2026.
DPR RI meminta temuan tersebut ditindaklanjuti untuk memastikan seluruh fasilitas di dalam lapas digunakan sesuai peruntukannya.
Dikutip dari unggahan Instagram resmi DPR RI, fasilitas tersebut ditemukan di sejumlah bagian Lapas Cibinong. Dalam sidak, terdapat lebih dari 10 kamar yang berada secara terpisah dari blok hunian umum. Sejumlah orang yang diduga warga binaan juga ditemukan berada di area tersebut.
Fasilitas yang ditemukan dinilai berbeda dari hunian warga binaan pada umumnya. Beberapa di antaranya dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, AC, kulkas, serta perlengkapan rumah tangga lainnya. Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian karena adanya perbedaan fasilitas di dalam lingkungan pemasyarakatan.
DPR meminta pemerintah memastikan lebih dulu peruntukan serta dasar penggunaan fasilitas tersebut. Pemeriksaan dinilai perlu dilakukan secara objektif, terbuka, dan bertanggung jawab agar keberadaan fasilitas tersebut dapat dijelaskan berdasarkan aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Dibahas DPR, Pendidikan Dasar hingga Perguruan Tinggi Jadi Prioritas Anggaran 2027Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan, DPR mendorong agar persoalan tersebut diusut lebih lanjut. Sanksi juga perlu diberikan apabila terbukti terdapat pelanggaran dalam penggunaan fasilitas maupun pengelolaan lapas.
Selain menindaklanjuti temuan di Lapas Cibinong, DPR turut mendorong adanya pembenahan tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh warga binaan memperoleh perlakuan yang sama dan hak dasar mereka tetap dipenuhi sesuai standar pemasyarakatan.
Pembenahan juga diarahkan untuk memperkuat integritas sistem pemasyarakatan sekaligus menutup ruang bagi penyalahgunaan kewenangan. Prinsip kesetaraan dinilai perlu diterapkan dalam pelaksanaan pidana, termasuk dalam pemberian fasilitas kepada warga binaan.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pelaksanaan hukum harus menggunakan ukuran yang sama bagi setiap orang.
Baca Juga:
Ditjenpas Bentuk Tim Khusus Dalami Temuan Ombudsman Fasilitas Mewah dan Miras di Lapas Cibinong“Rakyat membutuhkan kepastian bahwa hukum dijalankan dengan ukuran yang sama. Kepastian itu harus tampak dalam setiap tahap, mulai dari penegakan hukum, proses peradilan, hingga pelaksanaan pidana,” ujarnya dikutip Sabtu, 26 September 2026.
DPR menilai pemeriksaan perlu dilakukan untuk mengetahui alasan dan dasar penggunaan fasilitas tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta menindaklanjutinya sesuai aturan. Pembenahan tata kelola juga diperlukan agar perlakuan terhadap warga binaan tetap mengacu pada standar yang sama. (*)