KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai membongkar fasad eks Toko Nam di Jalan Embong Malang pada Kamis, 23 April 2026. Pembongkaran dilakukan setelah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya memastikan bangunan tersebut bukan cagar budaya, melainkan replika, sekaligus untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki.

Ketua TACB Surabaya, Retno Hastijanti menjelaskan bahwa hasil kajian terkait status bangunan tersebut telah dilakukan sejak 2012. Namun, proses penghapusan status baru dapat dilakukan setelah adanya dasar hukum yang kuat.

"Studi ini sudah lama sejak 2012. Namun, kami harus menunggu terbitnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 dan peraturan menteri terkait tata cara penghapusan cagar budaya. Sekarang legalitasnya sudah terpenuhi," ujar Retno.

Ia menegaskan, hasil kajian menunjukkan fasad tersebut bukan bangunan asli karena telah mengalami perubahan bentuk, material, dan teknik konstruksi. Struktur yang ada saat ini dinilai sebagai bangunan baru yang kehilangan nilai keaslian.

“Ini sisa bangunan tapi bukan bangunan Toko Nam. Waktu itu statusnya masih Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) sehingga tetap dilindungi, karena belum bisa dilakukan pembongkaran semena-mena,” terangnya.

Baca Juga:
Tingkatkan Standar Keselamatan, Puluhan Karyawan Hotel di Surabaya Dibekali Keahlian Pertolongan Pertama

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, bangunan yang kehilangan keaslian dapat dihapus dari daftar cagar budaya. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya memutuskan membongkar fasad tersebut untuk mengembalikan fungsi pedestrian di kawasan Embong Malang.

Sekretaris Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, Mohamad Iman Rachmadi menyampaikan bahwa pembongkaran dilakukan secara bertahap pada malam hari untuk meminimalkan gangguan lalu lintas.

"Rencana nanti malam sudah mulai kami bongkar untuk tahap pertama. Kami harapkan selesai dalam satu malam, sehingga besok malam bisa lanjut ke tahap kedua. Kami sengaja memilih waktu malam hari agar lebih aman dan tidak mengganggu pengguna jalan," ujarnya.

Ia menjelaskan, proses pembongkaran dilakukan dalam tiga tahap, yakni pembongkaran fondasi dan pengaman, struktur utama fasad, serta rekondisi lahan dan perbaikan trotoar. Seluruh pekerjaan ditargetkan rampung dalam tiga hingga lima hari.

Baca Juga:
Pemkot Surabaya Kick Off Kelurahan Cantik 2026, Perkuat Data Akurat untuk Tekan Kemiskinan di Kota Pahlawan

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Surabaya juga berkoordinasi dengan pihak Tunjungan Plaza untuk mengantisipasi risiko kerusakan di area sekitar.

“Kami sudah koordinasi dengan pihak TP supaya melepas kaca-kaca di sekitar area untuk meminimalisir risiko pecah. Selain itu, kami juga meminta izin alat untuk ke halaman TP karena secara teknis bangunan akan didorong ke depan dalam proses pembongkaran nanti,” jelas Iman.

Selama proses berlangsung, pengaturan lalu lintas dilakukan bersama Dinas Perhubungan, mengingat lokasi berada di jalan protokol yang padat.

Di sisi lain, Pemkot Surabaya memastikan nilai sejarah Toko Nam tetap dipertahankan melalui pemasangan plakat informasi. Sekretaris TACB Surabaya, Purnawan Basundoro menyebut Toko Nam merupakan pelopor toserba modern pertama di Surabaya.

“Yang tidak banyak orang tahu, Toko Nam itu yang pertama ada di seberang Embong Malang, kemudian berpindah ke lokasi ini. Sejarah ini yang akan kami tampilkan di tetenger dan plakat nantinya,” terangnya.

Pegiat sejarah Begandring Soerabaia, Kuncarsono Prasetyo menilai pembongkaran tersebut tepat untuk meluruskan pemahaman publik.

“Bangunan asli Toko Nam itu sudah dibongkar pada akhir tahun 90-an. Ketika dibangun kembali replikanya di lokasi yang sama, masyarakat mengira itu bangunan lama, padahal itu bangunan baru,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa replika tidak memiliki urgensi untuk dipertahankan sebagai cagar budaya karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman sejarah.

"Kalau statusnya hanya replika, maka tidak ada alasan kuat untuk dipertahankan sebagai aset cagar budaya. Justru jika dibiarkan, ini akan menyesatkan generasi baru," pungkas Kuncar.(*)