Eri Cahyadi Minta Setoran Parkir Tempat Makan 10 Persen Masuk Pemkot Surabaya

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin

16 Jun 2025 20:00

Thumbnail Eri Cahyadi Minta Setoran Parkir Tempat Makan 10 Persen Masuk Pemkot Surabaya
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di minimarket yang tersebar di Surabaya yang tidak memiliki jukir mandiri.

Mengenai peraturan soal penataan perparkiran di Kota Pahlawan menurut Perda Nomor 3 Tahun 2018, nantinya tidak hanya untuk toko modern atau minimarket tetapi juga diberlakukan untuk seluruh rumah makan maupun cafe di Kota Surabaya.

"Rumah makan sama dengan toko modern, aturannya sama. Jadi (wajib) menyediakan tempat parkir dan 10 persennya masuk ke Pemkot Surabaya," kata Wali Kota Eri usai rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin 16 Juni 2025.

Eri menjelaskan bahwa setiap tempat usaha berhak menentukan skema parkir gratis atau berbayar. Skema pertama, pajak parkir dibayarkan di awal bulan berdasarkan estimasi jumlah kendaraan harian yang masuk. Jika memilih skema ini, pemilik usaha wajib mencantumkan tulisan "bebas parkir” di lokasi usaha.

"Kalau parkirnya dibayarkan oleh teman-teman toko modern, jadi dia bebas parkir. Jadi kalau selama (toko modern) tidak menghapus tulisan (bebas parkir), maka parkir gratis. Dan itu dibebankan toko modern," jelas Eri.

Baca Juga:
Pemkot Terapkan Kebijakan Surabaya Tanpa Gawai di Malam Hari

Sedangkan pada skema kedua, perhitungan pajak parkir dilakukan berdasarkan data riil jumlah kendaraan yang parkir setiap bulan. 

Dalam skema ini, toko modern diperbolehkan menarik retribusi parkir langsung kepada konsumen secara tunai maupun elektronik.

"Jadi sebenarnya kalau dia (toko modern) mau narik parkir atau tidak, itu kewenangan mereka. Yang penting pajak parkirnya 10 persen dari jumlah kendaraan yang parkir," terangnya.

Eri menyatakan telah bertemu dengan para pemilik usaha untuk membahas sistem perparkiran tersebut. 

Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Tol Wonocolo Surabaya, Tim 112 Segera Evakuasi

Ia pun menggarisbawahi pentingnya kejujuran pemilik usaha dalam menghitung jumlah kendaraan yang parkir. Sebab, sebelumnya ia menemukan pajak parkir toko modern yang hanya sebesar Rp175 ribu per bulan dengan hitungan 15 mobil atau kendaraan per hari.

"Jadi intinya sama saja, ketika dia (toko modern) mau berbayar atau tidak berbayar, maka pajak parkir yang diserahkan adalah sesuai jumlah kendaraan yang parkir di sana," tuturnya.

Selain itu, Eri menekankan bahwa setiap toko modern atau rumah makan juga wajib menyediakan petugas parkir resmi. Jika syarat ini tidak dipenuhi, tempat usaha bisa dikenakan sanksi administratif berupa penyegelan.

 "Kalau mau buka segel, maka harus ada petugas parkirnya," tegasnya.

Selain toko modern, ia menegaskan bahwa aturan ini juga berlaku untuk tempat usaha lain seperti rumah makan, hotel dan restoran. 

Semua tempat usaha diwajibkan menyediakan lahan parkir dan membayar pajak parkir 10 persen ke Pemkot Surabaya. (*) 

Baca Sebelumnya

Maneges, Ajang Perupa Luapkan Ekspresi dalam Karya Lukis dan Instalasi

Baca Selanjutnya

Eri Cahyadi Minta Warga Awasi Adanya Jukir Liar, Segera Lapor Ke 112

Tags:

parkir parkir Surabaya Wali Kota Eri Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya Jukir Liar Jukir parkir tempat makan parkir minimarket surabaya

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar