KETIK, LEBAK – Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, menegaskan pentingnya profesionalisme dan kesiapan aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas di jabatan baru, usai pelantikan ratusan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak.

Hal tersebut disampaikan Halson saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Rabu, 29 April 2026.

Ia menyampaikan, Bupati Lebak Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya telah melantik 192 pejabat administrator dan pengawas pada Senin, 27 April 2026. Rinciannya terdiri dari 103 pejabat administrator dan 89 pejabat pengawas eselon IV.

“Dari jumlah itu, terdapat 17 camat, 86 pejabat eselon III, dan 89 pejabat eselon IV. Total keseluruhannya 192 orang,” ujar Halson.

Menurutnya, pelantikan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan organisasi untuk meningkatkan kinerja birokrasi dan pelayanan publik di Kabupaten Lebak.

Baca Juga:
Kanit Gakkum Polres Lebak Akan Tindak Parkir Liar Truk Tanah di Maja dan Curugbitung

Ia menegaskan, setiap ASN harus memiliki kesiapan untuk ditempatkan di posisi manapun sesuai kebutuhan organisasi.

“Prinsipnya, ASN itu harus siap ditempatkan di mana saja. Apapun tugas pokok dan fungsi barunya, dia harus mampu menjalankannya. Itu sudah menjadi komitmen dan sumpah sebagai ASN,” katanya.

Halson juga menekankan bahwa perbedaan latar belakang pendidikan atau pengalaman tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak optimal dalam bekerja.

“Tidak ada istilah karena latar belakang berbeda lalu tidak mampu. Semua bisa dipelajari. Yang terpenting adalah kemauan dan kemampuan untuk beradaptasi,” tegasnya.

Baca Juga:
DPUPR Lebak Perbaiki Jalan Bhakti Manunggal, Penanganan Dilakukan Bertahap

Ia mencontohkan, dalam karier birokrasi, setiap ASN harus siap menerima amanah, meskipun di luar pengalaman sebelumnya.

“Seperti saya, tidak punya pengalaman menjadi sekda. Tapi ketika diperintah, ya harus siap. Tinggal bagaimana kita menyesuaikan diri dengan tugas yang baru,” ujarnya.

Lebih lanjut, Halson menjelaskan bahwa para pejabat yang dilantik akan mulai efektif menjalankan tugasnya pada 1 Mei 2026. 

Ia juga menguraikan mekanisme pertanggungjawaban pekerjaan, khususnya terkait administrasi sebelum dan sesudah pelantikan.

“Untuk pekerjaan sebelum tanggal pelantikan, itu menjadi tanggung jawab pejabat lama. Namun setelah pelantikan, seluruh tanggung jawab beralih kepada pejabat yang baru. Jika ada persoalan yang muncul, maka menjadi tanggung jawab pejabat yang sedang menjabat, kecuali terkait penyimpangan yang tetap menjadi tanggung jawab pelaku sebelumnya,” jelasnya.

Ia pun mengingatkan para pejabat yang baru dilantik agar segera beradaptasi dan memahami tugas pokok serta fungsi di jabatan masing-masing.

“Yang pertama, harus siap ditempatkan di mana saja. Kedua, segera beradaptasi dengan jabatan baru. Ketiga, pelajari tupoksi dengan baik. Keempat, mampu mengoordinasikan staf dan bekerja secara profesional sesuai arahan pimpinan,” ungkapnya.

Halson berharap, melalui pelantikan ini, kinerja birokrasi di Kabupaten Lebak semakin optimal dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“ASN itu harus siap bekerja seperti mesin kapan pun dan di mana pun. Kuncinya adalah mau belajar, cepat beradaptasi, dan bekerja secara profesional,” pungkasnya.(*)