KETIK, MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan barang bukti berupa emas batangan seberat 1,3 kilogram serta uang tunai sejumlah Rp100 juta dari rumah salah seorang pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur.
Penyitaan ini dilakukan dalam rangkaian penggeledahan terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penggeledahan dilakukan pada 11–12 Agustus 2026 di beberapa tempat di Jawa Tengah dan Jawa Timur, meliputi wilayah Malang, Surabaya, Jombang, Klaten, hingga Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II / Surakarta.
"Penyidik mengamankan barang bukti di rumah Pemeriksa Pajak di Malang dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp100 juta," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 13 Agustus 2026.
Pengusut perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 terkait dugaan suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Baca Juga:
Sidang Perdana Gus Yaqut, Ini Nama-nama yang Disebut KPK Terima Aliran Uang Kasus Korupsi Kuota HajiDalam perkara utamanya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.
Kasus bermula dari pengurusan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024. Dalam prosesnya, para tersangka diduga meminta dan menerima uang sebesar Rp1,5 miliar.
KPK mengumumkan pengembangan kasus ini secara resmi sejak 20 Juli 2026 dan masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain melalui pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti tambahan.(*)