Eksploitasi Anak di Bawah Umur Jadi Pekerja Seks, 6 Pemilik Warkop di Malang Ditahan Polisi

Jurnalis: Gumilang
Editor: Mustopa

20 Jan 2025 15:38

Headline

Thumbnail Eksploitasi Anak di Bawah Umur Jadi Pekerja Seks, 6 Pemilik Warkop di Malang Ditahan Polisi
Polres Malang melaksanakan rilis kasus eksploitasi Anak Bawah Umur diduga jadi pekerja seks. (Foto: Binar Gumilang/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Sebanyak 6 pemilik warkop di Gondanglegi Kabupaten Malang yang melakukan eksploitasi 7 anak di bawah umur jadi pekerja seks diamankan polisi. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dirilis Polres Malang, Senin, 20 Januari 2025.

Enam pemilik warkop di Gondanglegi Kabupaten Malang yang diamankan berinisial S (41), MR (53),   LY (20) ML (20), I (54), SH (54) dan S (38). Mereka ditangkap Polres Malang pada 18 Januari 2025.

Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, 6 pemilik warkop di Gondanglegi, Kabupaten Malang terlibat tindak pidana ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur serta tindak pidana perdagangan orang.

"Rilis ini dilaksanakan di mana kejadian hari Sabtu, 4 Januari 2025 hasil dari kegiatan yang ditingkatkan dari stakeholder tim gabungan termasuk pemerintah daerah," ujar Kompol Bayu.

Baca Juga:
Pemdes Tirtomoyo di Kabupaten Buka Rekrutmen Perangkat Desa, Tersedia Dua Formasi Jabatan

Lebih lanjut ia mengatakan, hasil dari kegiatan yang ditingkatkan tersebut pihaknya langsung melakukan tindak lanjut. Tujuannya untuk mengusut tuntas tindak pidana yang didalami itu.

"Kemudian dari hasil kegiatan ini kami tindaklanjuti dengan menerbitkan 6 LP (laporan polisi). LP ini terkait dengan adanya eksploitasi seksual anak di bawah umur dan tindak pidana orang," mantan Kapolsek Genteng tersebut.

Masih kata Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho, dari hasil pengungkapan ada 7 anak di bawah umur jadi korban dari 6 tersangka tersebut. Modusnya memperkerjakan anak bawah umur sebagai pelayan warkop. 

Namun, ada tugas tambahan diduga aktivitas seks atau asusila. Mereka diduga harus melayani tamu yang datang di warkop tersebut dengan aktivitas seksual atau asusila.

Baca Juga:
DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

"Rentang umur anak 14 tahun hingga 17 tahun. Kemudian untuk tersangka yang kami amankan ada 6 orang katagori pemilik cafe warkop ini," terangnya 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP M Nur mengatakan, satu dari enam tersangka yang diamankan diketahui memiliki anak kandung juga masih di bawah umur.

"Bahwasanya kami temukan 6 tersangka. Dari 6 tersangka itu diketahui ada 1 tersangka yang memiliki anak di bawah umur," ucapnya di tempat sama. 

Atas perbuatan yang dilakukan tersebut, 6 tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Kemudian pasal 88 junto pasal 76 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

Baca Sebelumnya

Pekan Harlah NU ke-102 Dimulai: Raker PWNU Jatim dan Harlah Ponpes Nurul Jadid Resmi Dibuka

Baca Selanjutnya

Konferensi XII PWI Cianjur 2025 Resmi Digelar

Tags:

eksploitasi anak bawah umur jadi pekerja seks Kabupaten Malang malang Gondanglegi Polres Malang

Berita lainnya oleh Gumilang

Lewat Aksi Damai, DPD NasDem Kabupaten Malang Dorong Penyampaian Informasi Berimbang dan Beretika

15 April 2026 16:30

Lewat Aksi Damai, DPD NasDem Kabupaten Malang Dorong Penyampaian Informasi Berimbang dan Beretika

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

15 April 2026 06:26

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

15 April 2026 05:00

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

14 April 2026 22:43

Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

13 April 2026 09:32

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

11 April 2026 14:47

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar