Eksekusi Bangunan Eks Rumah Makan di Situbondo Berlangsung Tegang

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: Rahmat Rifadin

23 Agt 2025 10:40

Thumbnail Eksekusi Bangunan Eks Rumah Makan di Situbondo Berlangsung Tegang
Susana eksekusi eks rumah makan di Desa Kalianget yang di sita Bank, Jumat 22 Agustus 2025 (Foto : Heru Hartanto/ketik)

KETIK, SITUBONDO – Eksekusi bangunan Eks rumah makan di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo pada Jumat 22 Agustus 2025 berlangsung tegang.

Hal ini terjadi karena H. Sugeng pemilik bangunan Eks rumah makan tersebut menolak proses penyitaan dan pengosongan rumah bangunan eks rumah makan tersebut.

Sementara itu, Panetera Pengadilan Negeri Situbondo Iketut Suece terus mengintruksikan untuk melakukan penyitaan dan pengosongan rumah bangunan eks rumah makan itu.

Ketegangan dalam eksekusi ini berawal dari adu argomentasi antara pihak keluarga H. Sugeng dengan pihak Panitera Pengadilan Negeri Situbondo. Ketika petugas akan mengangkut barang-barang di halang-halangi oleh H. Sugeng dan istri serta anaknya, sehingga petugas eksekusi tidak berhasil menaikkan barang milik H. Sugeng ke atas truk.

Baca Juga:
Lahan Dieksekusi, Tina Fransisco Angkat Bicara: Nilai Pelunasan Lebih Tinggi Tapi Diabaikan

Keterangan yang disampaikan H. Sugeng mengatakan bahwa pihaknya pada tahun 1997 punya hutang ke Bank Rakyat Indonesia 250 juta dengan 7 sertifikat. Namun, hasil lelang hingga terbit keputusan, pihak BRI menjual lagi ke H. Sugeng dan dia memberikan uang Down Payment (DP) kepada pihak BRI 100 juta.

“Setelah pihak Bank BRI memnjual kembali ke saya, lalu saya beli kembali dengan uang DP 100 juta dan kekurangannya 400 juta. Dan ketika saya mau membayar yang 400 juta, lalu ditolak oleh pihak BRI. Pihak BRI minta 1,5 Miliyar,” jelas H. Sugeng dihadapan sejumlah wartawan.

Lebih lanjut, H. Sugeng mengatakan bahwa pada intinya tidak terima adanya eksekusi ini, karena eksekusi ini terkesan ‘pembekalan’ dan langkah ke depan akan melakukan upaya hukum terhadap oknum-oknum bank.

“Sampai kapan pun saya tidak terima dan berontak selama hayat masih di kandung badan. Dan jangan sampai terjadi lagi eksekusi seperti ini. Saya akan membrantas oknum mafia-mafia perbankan,” tegas H. Sugeng.

Baca Juga:
Eksekusi Lahan Hotel Barlian Sukarami Berlanjut, Papan Larangan Dipasang

Di lain pihak, Panitera Pengadilan Negeri Situbondo Iketut Suece mengatakan bahwa eksekusi yang dilaksanakan atas penetapan Ketua Pengadilan Situbondo dan Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Situbondo.

“Dalam eksekusi ini saya telah memperhatikan kepentingan termohon dan pemohon, sehingga pelaksanaan eksekusi bisa berlangsung dengan baik. Kami sudah siapkan penampungan barang barang termohon, tapi termohon minta barang-barangnya di tampung di tempatnya sendiri,” jelas Panitera Pengadilan Negeri Situbondo.

Sekadar informasi, kendati terjadi ketegangan dalam eksekusi tersebut, namun berlangsung aman dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama. Pihak Panitera Pengadilan Negeri Situbondo berhasil mengkosongkan barang-barang termohon ke kamar-kamar yang ada di belakang eks rumah makan yang di eksekusi. (*)

Baca Sebelumnya

Wakil Ketua DPRD Faisal: Bekasi Layak Punya Destinasi Wisata Air dan Pusat Oleh-Oleh Khas

Baca Selanjutnya

Saksikan! Duel Panas Matchday Pertama Bundesliga 2025 Bayern München vs RB Leipzig

Tags:

eksekusi bangunan Eks rumah makan Di Situbondo Berlangsung Tegang kalianget situbondo

Berita lainnya oleh Heru Hartanto

Cegah Banjir di Situbondo, Camat Asembagus dan Warga Kompak Bebersih Selokan

18 April 2026 23:20

Cegah Banjir di Situbondo, Camat Asembagus dan Warga Kompak Bebersih Selokan

Cegah Penyelundupan BBM hingga Narkoba, Satpolairud Polres Situbondo Gencar Lakukan Patroli di Pelabuhan Tradisional

18 April 2026 15:27

Cegah Penyelundupan BBM hingga Narkoba, Satpolairud Polres Situbondo Gencar Lakukan Patroli di Pelabuhan Tradisional

Gerakan Indonesia Asri, Pemerintah Kecamatan Asembagus Bersihkan Sampah di Aliran Sungai

17 April 2026 13:13

Gerakan Indonesia Asri, Pemerintah Kecamatan Asembagus Bersihkan Sampah di Aliran Sungai

Sidang Perdana Kasus Solar Subsidi di Situbondo, Dua Terdakwa Terancam 9 Tahun Penjara

15 April 2026 12:12

Sidang Perdana Kasus Solar Subsidi di Situbondo, Dua Terdakwa Terancam 9 Tahun Penjara

Anggaran Berantas Plus Menipis, Ini Penjelasan Pj Sekda Situbondo

14 April 2026 13:25

Anggaran Berantas Plus Menipis, Ini Penjelasan Pj Sekda Situbondo

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

13 April 2026 23:45

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend