KETIK, SORONG – Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, mendesak pemerintah segera mengumumkan pembentukan Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2027-2032. Ia menilai, penundaan pembentukan tim tersebut berpotensi menghambat proses seleksi penyelenggara pemilu.

Mantan anggota KPU itu menegaskan, pemerintah tidak semestinya menjadikan rencana revisi Undang-Undang Pemilu sebagai alasan untuk menunda pembentukan Timsel. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur secara jelas jadwal pembentukan tim seleksi tersebut.

“Jangan terus-menerus merusak negara ini dengan cara-cara kerja yang semaunya, di atas undang-undang. Kita butuh pemerintah yang juga patuh menjalankan undang-undang, bukan untuk kepentingan atau apa pun alasan mereka,” kata Hadar seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Hadar menekankan, pemerintah harus menjalankan ketentuan hukum yang masih berlaku tanpa bergantung pada rencana perubahan regulasi yang belum rampung. Terlebih, belum ada kepastian bahwa revisi UU Pemilu dapat diselesaikan sesuai target waktu yang direncanakan.

Ia menyebut tenggat pembentukan Timsel telah terlewati pada 11 Oktober 2026. Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan penyebab keterlambatan sekaligus segera mengumumkan susunan anggota Timsel apabila proses pembentukannya telah dilakukan.

Baca Juga:
17 DPC PAN se-Kabupaten Brebes Terima SK, Wahyudin Noor Aly Tekankan Konsolidasi Partai

Hadar juga mengingatkan bahwa keterlambatan tersebut dapat memangkas waktu seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu. Padahal, Timsel membutuhkan waktu yang cukup untuk menjaring kandidat yang memenuhi standar integritas, kompetensi, dan profesionalitas.

Ia turut meragukan target penyelesaian revisi UU Pemilu pada Maret 2027 dapat tercapai. Pasalnya, rancangan perubahan undang-undang tersebut masih berada dalam tahap persiapan sehingga belum ada jaminan pembahasannya selesai sesuai jadwal.

Selain mendesak percepatan pembentukan Timsel, Hadar menyoroti pentingnya menjaga independensi dan integritas dalam pemilihan anggota KPU dan Bawaslu. Menurutnya, proses seleksi harus menghasilkan penyelenggara pemilu yang berani mempertahankan prinsip serta tidak mudah terpengaruh tekanan dari pihak mana pun.

“Kita dapat orang-orang itu, orang-orang yang juga berani, jujur, berpegang teguh pada prinsip, dan berani untuk menolak tekanan dan intervensi apa pun dari siapa pun. Karena tugas mereka adalah untuk menjadi orang yang memang bekerja secara mandiri, sesuai peraturan dan keyakinan dia,” ujarnya.

Baca Juga:
Transformasi Digital Berbuah Manis, Pengurusan PBG dan SLF di Sleman Mulus dan Transparan

Ia mengingatkan agar proses seleksi tidak dimanfaatkan untuk meloloskan kandidat berdasarkan kedekatan pribadi, afiliasi organisasi, ataupun kepentingan politik tertentu. Hadar menegaskan, Timsel harus bekerja secara objektif dan profesional agar mampu menghasilkan penyelenggara pemilu yang independen.

Bagi Hadar, kualitas sumber daya manusia yang mengisi lembaga penyelenggara pemilu jauh lebih mendasar daripada sekadar perubahan regulasi atau penambahan jumlah anggota. Integritas dan kemandirian para komisioner menjadi faktor penting untuk memastikan KPU dan Bawaslu menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, ia meminta pemerintah segera mengumumkan pembentukan Timsel agar tahapan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2027-2032 memiliki waktu yang memadai. Kepatuhan terhadap jadwal dan prinsip seleksi yang independen dinilai penting untuk menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang. (*)