KETIK, BATU – Pengajuan pensiun dini mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Kota Batu, Agus Suyadi, resmi dikabulkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jawa Timur.
Keputusan tersebut diterbitkan setelah usulan pensiun dini Agus Suyadi diproses melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu.
Kepala BKPSDM Kota Batu Santi Restuningsasi mengatakan, persetujuan pensiun dini Agus telah diterbitkan pada Senin, 3 Agustus 2026.
Dengan terbitnya keputusan tersebut, Agus Suyadi kini secara administratif telah berstatus pensiun.
“Sudah dikabulkan. Suratnya keluar pada Senin pekan lalu. Sehingga saat ini yang bersangkutan sudah dinyatakan pensiun,” ujar Santi, Senin, 10 Agustus 2026.
Baca Juga:
BRI Cabang Batu Malang Tegas Dukung Penegakan Hukum Dilakukan Kejari, Oknum Kasus Kredit Rp934 Juta Sudah di-PHKIa menjelaskan, proses pengajuan pensiun dini dilakukan setelah BKPSDM melakukan verifikasi terhadap persyaratan.
Berdasarkan hasil verifikasi, ASN yang saat ini bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ini dinilai telah memenuhi ketentuan dari sisi usia maupun masa kerja.
“Karena belum ada putusan yang mendasari terkait yang bersangkutan dan itu sejak dia menyampaikan untuk pensiun dini. Dari masa kerja sudah mencukupi, umurnya juga sudah mencukupi. Setelah kami verifikasi di sini, kemudian datanya langsung kami kirim ke BKN,” katanya.
Menurut Santi, proses penerbitan keputusan teknis pensiun selanjutnya menjadi kewenangan BKN. Setelah menerima data dari BKPSDM Kota Batu, BKN menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) pensiun dini Agus Suyadi.
Baca Juga:
HUT ke-39 Arema, ASN Pemkot Batu Diimbau Kenakan Jersey dan Atribut Singo EdanAgus Suyadi sebelumnya mengajukan pensiun dini kepada BKPSDM Kota Batu di tengah proses pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu.
Ia beberapa kali dimintai keterangan terkait perannya saat menjabat Kepala UPT Pasar Induk Among Tani periode 2020-2024.
Dalam perkara dugaan korupsi jual beli kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu, Agus diketahui berstatus sebagai saksi sekaligus pihak yang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Terkait alasan pengajuan pensiun dini, Santi menyebut faktor kesehatan menjadi pertimbangan Agus Suyadi untuk mengakhiri masa kedinasannya pada usia 52 tahun.
“Usulan pensiun dini karena faktor sakit. Aturannya masa kerja 20 tahun dan batas minimal pensiun dini itu 50 tahun. Yang bersangkutan saat ini berusia 52 tahun dan masa kerjanya sudah melampaui ketentuan tersebut,” pungkasnya.(*)