Eks Karyawan Menangkan Gugatan PHI, PT Ratri Sampana Wajib Bayar Pesangon Rp270 Juta

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

17 Jul 2025 13:56

Thumbnail Eks Karyawan Menangkan Gugatan PHI, PT Ratri Sampana Wajib Bayar Pesangon Rp270 Juta
M. Novel Suwa dari LBH Bima Sakti, kuasa hukum Mustofa Adam usai menerima putusan Hasil Sidang PHI (Pengadilan Hubungan Industrial). Kamis 17 Juli 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Kabar gembira datang dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Palembang. Mustofa Adam, mantan karyawan PT Ratri Sampana, berhasil memenangkan gugatan PHK-nya.

Putusan majelis hakim mewajibkan perusahaan konstruksi tersebut untuk membayarkan kompensasi pemutusan hubungan kerja sebesar Rp270.508.388.

Majelis hakim yang diketuai oleh Chandra Gautama SH MH, dalam amar putusannya pada Rabu, 16 Juli 2025, mengadili, menerima, dan mengabulkan gugatan Mustofa Adam secara keseluruhan. Putusan ini menjadi angin segar bagi para pekerja yang merasa hak-haknya diabaikan.

M. Novel Suwa dari LBH Bima Sakti, kuasa hukum Mustofa Adam, menyambut baik putusan ini.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

"Hari ini putusan sidang PHI, hasilnya memuaskan, membuktikan ada rasa keadilan kepada buruh ataupun karyawan yang terzalimi oleh perusahaan tempat mereka bekerja," kata Novel pada Kamis 17 Juli 2025.

Menurut Novel, meskipun tidak semua tuntutan dikabulkan, inti gugatan terkait kompensasi PHK diterima sepenuhnya oleh majelis hakim.

la menegaskan bahwa PT Ratri Sampana wajib membayar jumlah tersebut. Jika tidak, pihaknya akan tetap menempuh upaya hukum banding untuk memastikan putusan PN Palembang dijalankan.

Perkara ini bermula dari PHK sepihak yang dialami Mustofa Adam pada tahun 2022. la adalah seorang staf kantor di PT Ratri Sampana, perusahaan penyedia alat berat untuk konstruksi, dan telah bekerja selama empat tahun. Ironisnya, setelah dipecat, Mustofa tidak pernah menerima uang pesangon dari perusahaannya.

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Merasa dirugikan, Mustofa Adam melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan PHI pada bulan April lalu.

"PHK yang dilakukan tergugat ini batal demi hukum karena tidak prosedural dan tidak ada kesalahan dari penggugat," terang Novel.

Novel juga menyoroti praktik perusahaan yang diduga sering memindahkan karyawan ke subkontraktor untuk menghindari penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang dapat berujung pada pengabaian hak-hak pekerja.

Kemenangan Mustofa Adam ini diharapkan menjadi preseden positif dan pengingat bagi perusahaan lain untuk selalu memenuhi kewajiban dan menghormati hak-hak karyawan sesuai peraturan yang berlaku.(*)

Baca Sebelumnya

Innofashion Show 7 Petra Christian University Pamerkan 118 Busana

Baca Selanjutnya

KKN Internasional Plus Umrah Universitas Annuqayah Sumenep Resmi Diberangkatkan ke Mekkah

Tags:

Gugatan PHI Pengadilan Negeri Palembang pencari Hak Keadilan

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar