Eks Hakim Korupsi Jadi ASN Lagi, Guru Besar Untag: Hina Akal Sehat Hukum

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Aziz Mahrizal

27 Agt 2025 17:31

Thumbnail Eks Hakim Korupsi Jadi ASN Lagi, Guru Besar Untag: Hina Akal Sehat Hukum
Guru Besar (Gubes) Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Prof Hufron saat diwawancarai di kantornya, Rabu, 27 Agustus 2025. (Foto: Dokumen Pribadi)

KETIK, SURABAYA – Keputusan Mahkamah Agung (MA) mengangkat mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai kritik tajam. Itong diketahui baru saja menyelesaikan hukuman penjara atas kasus korupsi.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Prof. Hufron, menilai pengangkatan tersebut bertentangan dengan norma hukum dan merusak etika publik.

Sebelumnya, Itong divonis lima tahun penjara setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus suap terkait pengurusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). Setelah menjalani hukuman, ia kembali diangkat sebagai ASN oleh Mahkamah Agung.

Menurut Prof. Hufron, langkah MA ini melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Baca Juga:
Samuel Kristianto Jalani Sidang Perdana Kasus Rumah Nenek Elina Surabaya

“Pasal 87 ayat (4) UU ASN dan Pasal 250 PP 17/2020 sangat jelas. ASN yang dipidana lebih dari dua tahun, apalagi karena tindak pidana jabatan seperti korupsi, diberhentikan tidak dengan hormat. Itu berarti kehilangan statusnya secara permanen,” tegas Hufron di Surabaya, Rabu, 27 Agustus 2025.

Ia menambahkan, aturan ini diperkuat oleh Pasal 23 huruf b PP 11/2017 yang melarang siapa pun yang pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih, serta yang pernah diberhentikan tidak dengan hormat, untuk diangkat kembali menjadi ASN.

“Secara normatif, pintu sudah tertutup rapat. Tidak ada mekanisme pemulihan otomatis maupun jalur khusus bagi mereka yang sudah diberhentikan tidak hormat,” kata dia.

Lebih lanjut, Prof. Hufron menyoroti sisi etika publik dari kasus ini. Ia mengatakan bahwa ASN adalah representasi wajah negara di mata rakyat. Mengangkat kembali seseorang yang terbukti korupsi sama saja mengirim pesan berbahaya.

Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Tol Wonocolo Surabaya, Tim 112 Segera Evakuasi

“Itu seperti mengatakan bahwa korupsi bukan dosa besar. Padahal korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merusak kepercayaan rakyat terhadap negara. Mengembalikan mereka justru mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menilai langkah MA berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait komitmen pemberantasan korupsi.

“Kalau seorang mantan hakim yang pernah tertangkap basah menerima suap bisa kembali menjadi ASN, bagaimana masyarakat percaya bahwa negara serius memerangi korupsi? Ini menghina akal sehat hukum,” ujarnya.

Melihat kondisi ini, Prof. Hufron mendesak lembaga terkait, seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.

“Kalau hukum sudah terang, seharusnya tidak boleh ada tafsir lain. Keadilan publik lebih utama daripada kepentingan pribadi. ASN yang pernah terjerat korupsi harusnya pintunya tertutup, bukan malah dibukakan lagi,” pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Honda Surabaya Center Tampil di GIIAS Surabaya 2025, Pamerkan Produk Hybrid Unggulan

Baca Selanjutnya

DPD Golkar Lumajang Gelar Makan Siang Bersama Driver Ojol

Tags:

Hakim Itong Hakim korupsi PN Surabaya MA Itong Mahkamah Agung surabaya Guru Besar Untag pakar hukum tata negara Untag

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar