KETIK, PALEMBANG – Persidangan perkara dugaan korupsi di PT Semen Baturaja (SMBR) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang, Kamis, 1 Oktober 2026.

‎Sidang kali ini masih beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

‎Sebanyak sembilan saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut. Dua di antaranya merupakan mantan petinggi SMBR, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) SMBR Jobi Triananda Hasjim dan M Syaifudin.

‎Selain itu, JPU juga menghadirkan sejumlah saksi dari internal SMBR serta PT BMU yang merupakan anak usaha SMBR.

‎Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ali Mardiat SH MH bersama dua hakim anggota.

Baca Juga:
Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga Bongkar Sejumlah Kejanggalan

Sementara tiga terdakwa, Djie A Lie Alianto, M Jamil, dan Dede Prasade, mengikuti persidangan dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam keterangannya, mantan Dirut SMBR Jobi Triananda Hasjim mengungkapkan bahwa rapat direksi perusahaan rutin digelar setiap pekan, tepatnya setiap Selasa.

‎Menurut Jobi, berbagai kebijakan perusahaan, termasuk terkait plafon kebijakan, harus diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan direksi.

‎“Saya secara rutin menerima laporan dari para direktur terkait kendala-kendala yang dihadapi dalam menjalankan usaha SMBR,” ujar Jobi dalam persidangan.

Baca Juga:
Bantah Terima Rp3,3 Miliar dalam Kasus Smartboard, Bupati Edison: "Astagfirullah, Itu Abi Berbohong"

‎Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil untuk mengatasi berbagai persoalan dan kendala dalam menjalankan kegiatan usaha perusahaan.

‎“Jadi banyak pertimbangan bisnis. Dan itu sering dibahas dalam rapat manajemen. Intinya, kita tidak ada pilihan, selain produksi harus jalan,” tegasnya.

‎Jobi juga menjelaskan mengenai batas usia semen yang telah diproduksi. Menurutnya, kualitas semen dapat menurun apabila terlalu lama tidak terjual.

‎“Semen itu kalau sudah dua bulan tidak terjual, kualitasnya akan berkurang. Bahkan, kalau semen tidak laku dalam enam bulan, akan ditarik lagi ke pabrik,” ungkapnya.

‎Karena itu, lanjut Jobi, kelancaran bisnis perusahaan membutuhkan peningkatan produksi sekaligus penjualan.

‎“Apalagi, SMBR ini mengalami persaingan dari semen-semen dari luar, yang pabriknya dari Jawa dan Padang. Dan pesaing itu bisa menjual semen dengan harga murah, karena mereka oversupply,” katanya.

‎Sementara itu, saksi M Syaifudin dalam persidangan juga menyinggung adanya dokumen yang menurutnya bukan merupakan tanda tangannya.

‎Ia juga menjelaskan mengenai kondisi harga jual semen di wilayah Sumsel, khususnya Palembang.

‎“Bahkan, harga jual semen untuk wilayah Sumsel atau Palembang itu bisa lebih tinggi karena memang pasar kita,” ujar Syaifudin.

‎Usai persidangan, Advokat Andi Ahmad Nur Darwin selaku kuasa hukum terdakwa M Jamil dan Dede Prasade menilai keterangan mantan Dirut SMBR Jobi Triananda Hasjim menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.

‎Andi menyebut kedua kliennya merupakan korban dari sistem maupun kebijakan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usaha perusahaan.

‎Menurutnya, kehadiran Jobi dalam persidangan dapat memberikan gambaran mengenai kebijakan-kebijakan yang selama ini belum terungkap secara terang.

‎“Karena sesuai keterangan Direktur Utama Pak Jobi, yang namanya aturan itu tidak selamanya mengikuti,” ujar Andi.

‎Ia mengatakan, sejumlah aturan di perusahaan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan dalam menjalankan kegiatan usaha.

‎“Aturan-aturan itu bisa disimpang atau bisa dilakukan penyesuaian. Karena banyak kebijakan-kebijakan yang harus diambil dengan jalannya kegiatan usaha perusahaan,” katanya.

‎Hal tersebut, lanjut Andi, termasuk kebijakan yang diambil oleh kedua kliennya, M Jamil dan Dede Prasade.

‎Terkait apakah kebijakan yang diambil telah diketahui jajaran direksi, Andi membenarkan hal tersebut.

‎“Ya, jadi semua kebijakan atau kegiatan yang dilakukan klien kami, secara tidak langsung sudah sepengetahuan Direktur Utama (Dirut). Karena semua kebijakan itu selalu dibicarakan atau disampaikan dalam rapat direksi,” terangnya.

‎Mengenai plafon kebijakan, Andi menyebut langkah tersebut dilakukan berdasarkan prosedur dan kondisi bisnis perusahaan.

‎“Sebab, kalau ikut aturan tertulis, perusahaan (SMBR) ini tidak akan berjalan. Karena ada kendala dan tantangannya. Sehingga diambillah kebijakan-kebijakan tersebut,” kata Andi.

‎Menurutnya, perusahaan memiliki target penjualan yang harus dicapai serta target produksi yang harus ditingkatkan.

‎“Jadi, saya tidak mau menyebut klien kami dikriminalisasi. Namun, tepatnya klien kami ini sebagai korban sistem atau korban kebijakan yang ada,” pungkasnya.(*)