Eks Bupati Musi Rawas hingga Pengusaha Sawit Bangka Belitung Dituntut di Kasus Korupsi Rp61 Miliar

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

2 Okt 2025 20:41

Thumbnail Eks Bupati Musi Rawas hingga Pengusaha Sawit Bangka Belitung Dituntut di Kasus Korupsi Rp61 Miliar
Suasana sidang tuntutan perkara korupsi izin perkebunan sawit Musi Rawas di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 02 Oktober 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 02 Oktober 2025. Sebanyak lima terdakwa dijerat dalam kasus ini, termasuk pengusaha sawit ternama Bangka Belitung, Effendy Suyono alias Afen, yang juga mantan Direktur PT Dapo Agro Makmur (DAM).

Selain Afen, empat terdakwa lainnya yakni Ridwan Mukti (mantan Bupati Musi Rawas 2005–2015 sekaligus mantan Gubernur Bengkulu), Saiful Ibna (mantan Kepala BPMPTP Musi Rawas 2008–2013), Amrullah (mantan Sekretaris BPMPTP 2008–2011), serta Bahtiar (mantan Kades Mulyoharjo 2010–2016).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel dan Kejari Musi Rawas dalam tuntutannya menyatakan bahwa kelima terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.

Bahtiar dituntut 5 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,4 miliar, dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti 2 tahun penjara.

Baca Juga:
Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Effendy Suyono alias Afen, Ridwan Mukti, Saiful Ibna, dan Amrullah masing-masing dituntut pidana 3 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Khusus Afen, JPU sebenarnya menuntut pidana tambahan berupa pengembalian uang pengganti sebesar Rp61 miliar. Namun, nilai tersebut telah dikembalikan sehingga kerugian negara menjadi nol. Sementara Ridwan Mukti dan dua terdakwa lainnya tidak dikenakan pidana tambahan uang pengganti.

Dalam uraian tuntutan, JPU mengungkap bahwa para terdakwa menerbitkan izin perkebunan sawit secara ilegal di atas lahan negara dengan cara memanipulasi dokumen SPH. Dari total lahan seluas 10.200 hektare, sekitar 5.900 hektare merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi yang tidak boleh dialihfungsikan.

"Perbuatan para terdakwa jelas melawan hukum karena dilakukan melalui pemalsuan dokumen dan penggelapan administrasi," tegas JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi.(*) 

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Baca Sebelumnya

DPN HKTI Segera Kukuhkan Pengurus Pusat, Ketum Sudaryono Tunjuk Abdul Karding Jadi Sekjen

Baca Selanjutnya

Wabup Tulungagung Tinjau Lokasi Terparah Dampak Puting Beliung di Desa Doroampel

Tags:

Kasus korupsi lahan sawit Musi Rawas Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

17 April 2026 20:35

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

17 April 2026 17:01

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend