Eko Cs Didakwa Curi Kabel Induk Senilai Rp28 Juta di Jakabaring Sport City

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

26 Nov 2025 23:01

Thumbnail Eko Cs Didakwa Curi Kabel Induk Senilai Rp28 Juta di Jakabaring Sport City
Para terdakwa kasus pencurian kabel JSC mengikuti jalannya sidang perdana di PN Palembang, Kamis 26 November 2025.(Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perdana perkara pencurian kabel listrik di kawasan Jakabaring Sport City (JSC) dengan terdakwa Eko bin Samil, bersama dua rekannya Riki Ricardi dan Kaspari digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 26 November 2025.. 

Jaksa Penuntut Umum Terry yang menggantikan JPU Haryati membacakan dakwaan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Eduward.

Para terdakwa yang telah ditahan sejak 28 Juni 2025 ini didakwa melakukan pencurian kabel induk fasilitas penerangan serta instalasi air di venue panahan JSC.

Dalam dakwaan terungkap, aksi pencurian dilakukan tidak hanya sekali, tetapi tiga kali dalam rentang 25–27 Juli 2025, dengan modus memutus aliran listrik terlebih dahulu lalu memotong pipa besi berisi kabel.

Baca Juga:
Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Dalam persidangan, tiga saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan. Para saksi menyebut pencurian terjadi pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Kabel yang dicuri merupakan kabel induk bernilai sekitar Rp28 juta, berada dalam pipa besi yang tergantung di area jembatan venue panahan.

Untuk memuluskan aksi, para terdakwa mematikan gardu listrik dengan merusak gembok rumah listrik menggunakan linggis. Setelah aliran listrik padam, mereka memotong pipa dan menarik kabel menggunakan gergaji besi serta linggis.

Aksi para terdakwa terbongkar setelah seorang warga memantau gerak-gerik mencurigakan dan melaporkannya kepada pengurus JSC. Ketiganya akhirnya tertangkap tangan oleh petugas keamanan pada upaya ketiga mereka.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Dalam keterangannya, terdakwa Eko mengakui bahwa dirinya yang mengajak dua rekannya untuk mencuri kabel di kompleks olahraga tersebut.

Mereka sempat berhasil memotong dan mengambil sekitar 5 meter kabel pada aksi pertama, lalu menjualnya ke pengepul besi tua seharga Rp 2,3 juta. Uangnya dibagi bertiga, masing-masing mendapat Rp 730 ribu, sementara sisa Rp 10 ribu digunakan membeli gorengan.

Upaya lanjutan untuk mengambil kabel sepanjang 14 meter gagal karena dipergoki security JSC.

Akibat Perbuatan Terdakwa PT Jakabaring Sport City mengalami kerugian sekitar Rp28 juta akibat aksi pencurian tersebut. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan bersama-sama pada malam hari dan disertai perusakan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.(*) 

Baca Sebelumnya

Gelapkan 20 iPhone Senilai Rp303 Juta, Tutik Lestari Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Baca Selanjutnya

Dilan Pro: Mesin Baru UMKM Halmahera Selatan

Tags:

Aksi Kriminalitas pencurian kabel jakabaring sport city kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

17 April 2026 20:35

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

17 April 2026 17:01

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend