Efek Perubahan Regulasi, Aceh Singkil Alami Hambatan Penanganan Konflik Buaya

Jurnalis: Zailani Bako
Editor: M. Rifat

1 Feb 2025 14:45

Thumbnail Efek Perubahan Regulasi, Aceh Singkil Alami Hambatan Penanganan Konflik Buaya
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Drs. Azmi MAP. (Foto: Zailani Bako/Ketik.co.id)

KETIK, ACEH SINGKIL – Persoalan penanganan konflik buaya hangat di pemberitaan seminggu terakhir. Yang menjadi kendala utama adalah akibat ketidakjelasan kewenangan penanganan konflik tersebut.

Hal itu diungkapkan penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Azmi, MAP. Dia mengatakan bahwa kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam menangani persoalan konflik buaya di wilayahnya.

"Kendala utama yang kita hadapi adalah ketidakjelasan kewenangan penanganan konflik tersebut setelah diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya," ucap Azmi, Jumat, 31 Januari 2025.

Undang-Undang tersebut, kata Azmi, dianggap sebagai terobosan baru dalam regulasi konservasi satwa liar, termasuk buaya, yang habitatnya berada di perairan laut atau sungai.

Baca Juga:
Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

Namun, UU ini juga mengalihkan kewenangan penanganan konservasi buaya dan konflik antara manusia atau nelayan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Setelah UU No. 32 Tahun 2024 diterbitkan, penanganan konservasi buaya dan konflik dengan manusia atau nelayan di perairan dan pulau-pulau kecil serta sungai bukan lagi menjadi kewenangan BKSDA.

Perubahan kewenangan ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, terutama pemangku kepentingan tentang lembaga mana yang seharusnya bertanggung jawab menangani konflik buaya.

Azmi pun menegaskan bahwa hingga saat ini, petunjuk teknis atau peraturan turunan dari UU tersebut belum ada, sehingga penanganan konflik masih berada di tingkat pemerintah pusat.

Baca Juga:
Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

"Kita sudah beberapa kali mengajukan permohonan, misalnya untuk penangkaran atau pengurangan populasi buaya melalui penangkapan, tetapi tidak ada tanggapan. Bahkan, izin untuk menembak buaya secara ekstrem pun tidak diberikan. Bagaimana kita bisa menangani jika kewenangan kita tidak ada? Jika kita sembarangan bertindak, tantangannya adalah pidana," ujar Azmi.

Saat ini, tambah Azmi, pihaknya tengah mengupayakan dengan meminta Kepala Dinas Perikanan menyurati Gubernur Aceh selaku wakil pemerintah pusat, meminta langkah-langkah perlindungan bagi masyarakat.

Menurutnya, hal ini tidak hanya terjadi di Aceh Singkil, tetapi juga di kabupaten dan kota lain di Aceh.

"Kita meminta program perlindungan masyarakat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah," tambahnya.

Dengan tegas, Ia menyebut bahwa perlindungan masyarakat harus diupayakan melalui regulasi dan peraturan yang jelas.

"Melindungi rakyat bukan berarti mengawasi setiap individu, tetapi melalui undang-undang dan peraturan yang melindungi mereka dari ancaman. Sekarang undang-undangnya sudah ada, tetapi penjabaran dan delegasi kewenangan ke pemerintah daerah belum jelas," jelasnya.

Mestinya, lanjut Azmi, baik BKSDA maupun KKP harus membuat rambu-rambu wilayah yang aman dan tidak aman bagi masyarakat berdasarkan survei populasi buaya.

"Mereka punya tenaga ahli untuk menghitung populasi dan menentukan area yang berisiko. Sosialisasi ke masyarakat juga harus dilakukan oleh pihak kementerian," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bermaksud melepas tanggung jawab, tetapi prosedur yang ada harus diikuti. "Kalau kita melanggar, siapa yang akan bertanggung jawab?" pungkasnya.

Dengan demikian, diperlukan koordinasi dan kejelasan regulasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan penanganan konflik buaya dan manusia dapat dilakukan secara efektif dan terukur.(*)

Baca Sebelumnya

Purna Tugas, Begini Pesan Kepala Dinas Pendidikan Sleman Ery Widaryana

Baca Selanjutnya

PT Astra Tol Nusantara Membuka Lowongan untuk Lulusan Sarjana

Tags:

Aceh konflik buaya terhambat regulasi BKSDA KKP Aceh Singkil 2025 Azmi MAP Penangkaran Buaya pj bupati Aceh Singkil

Berita lainnya oleh Zailani Bako

SWI Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS RI, Dorong Sinergi Program Zakat dan Sosial Nasional

11 April 2026 08:59

SWI Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS RI, Dorong Sinergi Program Zakat dan Sosial Nasional

Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

9 April 2026 01:43

Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

8 April 2026 19:28

SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

Boyolali Siap Gelar HKPS dan Munas SWI 2026, Bupati Agus Irawan Dukung Penuh

7 April 2026 23:19

Boyolali Siap Gelar HKPS dan Munas SWI 2026, Bupati Agus Irawan Dukung Penuh

Pengadaan Ayam Petelur BUMDes Lae Gecih Aceh Singkil Diduga Fiktif, APH Diminta Proaktif

6 April 2026 15:43

Pengadaan Ayam Petelur BUMDes Lae Gecih Aceh Singkil Diduga Fiktif, APH Diminta Proaktif

Ketum PERMAHI Tanggapi Wibawa Peradilan Militer dalam Perspektif Teoretis

6 April 2026 08:18

Ketum PERMAHI Tanggapi Wibawa Peradilan Militer dalam Perspektif Teoretis

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar