Edarkan Obat Terlarang di Pacitan, Tukang Jual Perabot Dapur Asal Ciamis Diringkus Polisi

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Hetty Hapsari

10 Mei 2025 19:03

Thumbnail Edarkan Obat Terlarang di Pacitan, Tukang Jual Perabot Dapur Asal Ciamis Diringkus Polisi
Terduga pengedar obat terlarang, pria berinisial M (34), warga asal Ciamis, Jawa Barat, yang berprofesi sebagai tukang kredit barang dapur, diarak di Graha Bhayangkara Polres Pacitan. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Seorang pria berinisial M (34), warga asal Ciamis, Jawa Barat, yang berprofesi sebagai tukang kredit barang dapur, diamankan aparat Polres Pacitan.

M ditangkap lantaran diduga terlibat dalam peredaran psikotropika dan sediaan farmasi di wilayah Kecamatan Nawangan.

Kasat Narkoba Polres Pacitan, IPTU Ibnu Aries Santoso mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Jumat, 2 Mei 2025 terkait adanya peredaran sediaan farmasi dan psikotropika di Nawangan.

"Kami menerima informasi dari warga bahwa ada aktivitas mencurigakan terkait peredaran psikotropika dan sediaan farmasi di Kecamatan Nawangan. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka," ujar IPTU Ibnu, Sabtu, 10 Mei 2025.

Baca Juga:
Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 10 butir psikotropika jenis Valdimex Diazepam, 100 butir sediaan farmasi pil Trihexyphenidyl, dan 7 butir sediaan farmasi jenis Eximer.

Selain itu, turut diamankan sebuah handphone milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi pembelian psikotropika.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka kami kenakan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," terang IPTU Ibnu.

Selain itu, M juga dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 138 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana terkait sediaan farmasi tanpa izin.

Baca Juga:
Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pacitan untuk pengembangan kasus terkait kemungkinan adanya jaringan pemasok lainnya.

"Mohon masyarakat untuk turut serta melaporkan jika mengetahui adanya praktik peredaran psikotropika dan sediaan farmasi ilegal di wilayah mereka," tandasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Pengurus Baru GP Ansor Sumenep Siap Jadi Penggerak Masa Depan, Enam Program Prioritas Diluncurkan

Baca Selanjutnya

Lawan Semen Padang, Pelatih Persebaya Paul Munster Siap Mainkan M Hidayat

Tags:

pacitan Obat Terlarang di Pacitan Ciamis

Berita lainnya oleh Al Ahmadi

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

14 April 2026 11:18

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

14 April 2026 10:18

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

13 April 2026 19:55

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Anggaran Cupet, Bakesbangpol Pacitan Cari Penginapan Gratis untuk Karantina Paskibraka 2026

13 April 2026 19:53

Anggaran Cupet, Bakesbangpol Pacitan Cari Penginapan Gratis untuk Karantina Paskibraka 2026

Orang Tua Desak SPPG Tanggungjawab, Korban Dugaan Keracunan MBG Pacitan Tembus Ratusan

13 April 2026 14:32

Orang Tua Desak SPPG Tanggungjawab, Korban Dugaan Keracunan MBG Pacitan Tembus Ratusan

Rem Blong, Turunan Tajam Jalur Rawan Pacitan-Ponorogo Tewaskan Sopir Truk

13 April 2026 13:23

Rem Blong, Turunan Tajam Jalur Rawan Pacitan-Ponorogo Tewaskan Sopir Truk

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar