Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

14 Apr 2026 22:55

Thumbnail Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek LRT Palembang dengan terdakwa Ir. Prasetyo Boeditjahjono saat agenda pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum di Pengadilan Tipikor, dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, Selasa 14 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Light Rail Transit (LRT) Palembang yang menjerat mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Ir. Prasetyo Boeditjahjono, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Selasa 14 April 2026.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, agenda sidang kali ini adalah pembacaan duplik dari tim penasihat hukum terdakwa.

Di hadapan majelis hakim, kuasa hukum Prasetyo secara tegas menolak seluruh dalil yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), khususnya terkait unsur kerugian negara. 

Mereka menyatakan bahwa seluruh nota pembelaan dan bukti yang diajukan sebelumnya telah cukup membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.

Baca Juga:
Ungkap Sedang Tangani Korupsi Dana Desa, Kapolres Pacitan: Dinas Ikut Diperiksa

“Memohon kepada majelis hakim untuk menerima dan mempertimbangkan seluruh nota pembelaan serta bukti dari tim advokat Ir. Prasetyo Boeditjahjono,” tegas penasihat hukum di ruang sidang.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga meminta majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan kesatu primer, subsider, maupun dakwaan kedua.

Mereka bahkan meminta agar Prasetyo dibebaskan dari seluruh tuntutan, dipulihkan hak dan martabatnya, serta segera dikeluarkan dari rumah tahanan. Selain itu, penasihat hukum juga memohon agar seluruh barang bukti dikembalikan dan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Sementara itu, dalam dakwaan sebelumnya, jaksa mengungkap bahwa Prasetyo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 28 Tahun 2016 diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek pembangunan prasarana LRT Palembang. Ia disebut berkolusi dengan sejumlah pihak, di antaranya pejabat PT Waskita Karya dan Direktur Utama PT Perentjana Djaja.

Jaksa menilai telah terjadi rekayasa dalam proses penunjukan penyedia jasa, dengan menetapkan PT Perentjana Djaja tanpa melalui mekanisme seleksi yang sah.

Tak hanya itu, proyek juga diduga telah dikondisikan sejak awal, termasuk adanya pembagian fee antara pihak pelaksana. Bahkan, sebagian pekerjaan disebut tidak dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam kontrak, sehingga bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 84 Tahun 2010 junto Perpres Nomor 4 Tahun 2016.

Atas perbuatannya, Prasetyo didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim selanjutnya menutup persidangan dan menetapkan agenda pembacaan putusan yang akan digelar pada Selasa, 28 April 2026. Sidang diakhiri dengan penegasan agar seluruh pihak hadir tepat waktu untuk mendengarkan putusan akhir dalam perkara tersebut.(*) 

Baca Sebelumnya

Pemprov Sulsel Jadi Lokus PKDN Sespimti Polri 2026, Dorong Perumusan Kebijakan Strategis

Baca Selanjutnya

Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

Tags:

#DirjenPerkeretaapian #PengadilanNegeriPalembang KorupsiIndonesia

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar