KETIK, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Light Rail Transit (LRT) Palembang yang menjerat mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Ir. Prasetyo Boeditjahjono, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Selasa 14 April 2026.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, agenda sidang kali ini adalah pembacaan duplik dari tim penasihat hukum terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, kuasa hukum Prasetyo secara tegas menolak seluruh dalil yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), khususnya terkait unsur kerugian negara.
Mereka menyatakan bahwa seluruh nota pembelaan dan bukti yang diajukan sebelumnya telah cukup membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.
Baca Juga:
Ungkap Sedang Tangani Korupsi Dana Desa, Kapolres Pacitan: Dinas Ikut Diperiksa“Memohon kepada majelis hakim untuk menerima dan mempertimbangkan seluruh nota pembelaan serta bukti dari tim advokat Ir. Prasetyo Boeditjahjono,” tegas penasihat hukum di ruang sidang.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga meminta majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan kesatu primer, subsider, maupun dakwaan kedua.
Mereka bahkan meminta agar Prasetyo dibebaskan dari seluruh tuntutan, dipulihkan hak dan martabatnya, serta segera dikeluarkan dari rumah tahanan. Selain itu, penasihat hukum juga memohon agar seluruh barang bukti dikembalikan dan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Sementara itu, dalam dakwaan sebelumnya, jaksa mengungkap bahwa Prasetyo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 28 Tahun 2016 diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek pembangunan prasarana LRT Palembang. Ia disebut berkolusi dengan sejumlah pihak, di antaranya pejabat PT Waskita Karya dan Direktur Utama PT Perentjana Djaja.
Jaksa menilai telah terjadi rekayasa dalam proses penunjukan penyedia jasa, dengan menetapkan PT Perentjana Djaja tanpa melalui mekanisme seleksi yang sah.
Tak hanya itu, proyek juga diduga telah dikondisikan sejak awal, termasuk adanya pembagian fee antara pihak pelaksana. Bahkan, sebagian pekerjaan disebut tidak dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam kontrak, sehingga bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 84 Tahun 2010 junto Perpres Nomor 4 Tahun 2016.
Atas perbuatannya, Prasetyo didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim selanjutnya menutup persidangan dan menetapkan agenda pembacaan putusan yang akan digelar pada Selasa, 28 April 2026. Sidang diakhiri dengan penegasan agar seluruh pihak hadir tepat waktu untuk mendengarkan putusan akhir dalam perkara tersebut.(*)