KETIK, BATU – Rencana Pemerintah Kota Batu (Pemkot Batu) untuk menata ulang kawasan pedagang kaki lima (PKL) di Alun-Alun mendapat dukungan penuh dari tim kuasa hukum korban kasus dugaan penipuan jual beli lapak.
Kebijakan ini dinilai bukan sekadar upaya membenahi tata ruang kota yang semrawut, melainkan juga menjadi celah strategis untuk membongkar tuntas praktik mafia lapak ilegal yang selama ini membungkam para pedagang kecil.
Wacana penertiban tersebut sebelumnya digulirkan sebagai tindak lanjut atas instruksi Wali Kota terkait evaluasi pengelolaan aset publik yang lebih akuntabel.
Sekretaris Daerah Kota Batu, Alfi Nurhidayat, memastikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mengembalikan fungsi fasilitas umum menjadi ruang publik yang nyaman, dengan tetap menjamin keberlangsungan ekonomi pelaku UMKM lokal.
“Pada intinya, penataan bukan bertujuan mengurangi ruang usaha bagi pedagang, melainkan menciptakan pengelolaan yang lebih tertib sehingga aktivitas ekonomi dan fungsi fasilitas umum dapat berjalan beriringan,” jelas Alfi.
Baca Juga:
KTNA Nasional 2026 Digelar di Kota Batu, 2.000 Petani Siap Bongkar Potensi Pertanian Malang RayaMenyikapi hal tersebut, Suwito selaku kuasa hukum tiga pelapor kasus dugaan penggelapan lapak memandang intervensi pemerintah daerah sangat krusial.
Pembenahan ini dianggap sebagai momentum yang sangat dibutuhkan untuk memperbaiki estetika pusat kuliner yang selama ini tak terkelola dengan baik.
"Ketegasan Pemkot Batu yang disampaikan Sekda Pak Alfi, itu langkah yang tepat karena selama ini seputaran Alun-Alun Batu, terlihat kumuh dan pantas dinobatkan tempat wisata kuliner tak terarah," ujarnya, Jumat, 18 September 2026.
Lebih lanjut, Suwito meyakini perombakan kawasan akan menyingkap tabir mengenai jumlah riil pedagang yang telah dirugikan.
Baca Juga:
Event di Kota Batu Didorong Daftar HAKI, Pemkot Bidik Agenda KEN Kementerian PariwisataBerdasarkan pantauan pihaknya di lapangan, banyak PKL yang menjadi korban oknum tak bertanggung jawab namun memilih diam akibat adanya ancaman dari sindikat tersebut.
"Namun mereka tidak mau buka suara karena takut, dan terindikasi ada intervensi oleh pihak-pihak yang bersekongkol dalam menjalani aksinya atas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut," ungkapnya.
Terkait penyelesaian perkara yang kini tengah ditangani Polres Batu, tim advokasi mendesak aparat kepolisian untuk segera menaikkan status pemeriksaan. Proses hukum yang tegas dinilai mutlak diperlukan demi memotong rantai eksploitasi fasilitas publik demi kekayaan pribadi.
"Ketika sudah naik ke penyidikan, hingga berlangsung penetapan tersangka kami minta untuk ditahan, agar menjadi contoh bahwa aksi-aksi ilegal yang ia lakukan merupakan melawan hukum, dalam mengelola di atas fasum dengan seenaknya mengeruk keuntungan demi kepentingan kelompok maupun pribadi," tegas Suwito.
Sebagai bentuk nyata komitmennya, Suwito bersama rekan-rekan sejawatnya bertekad menjadi tameng bagi masyarakat rentan agar terbebas dari rasa cemas.
Ia menyerukan kepada seluruh PKL yang merasa diperas agar segera membuat laporan resmi tanpa keraguan.
"Jangan takut, ini negara hukum, ketika ada pihak-pihak yang mengintimidasi atau mengancam-ancam segera lapor kepada pihak yang berwajib dan kami akan mendampingi," tuturnya. (*)