KETIK, ACEH SINGKIL – Proyek pembangunan jalan yang menghubungkan Desa Kilangan menuju Kayu Menang, Kecamatan Kuala Baru, Kabupaten Aceh Singkil, menjadi perhatian warga.

Proyek yang diduga bernilai puluhan miliar rupiah itu disebut dikerjakan tanpa memasang papan informasi proyek di lokasi.

Ketiadaan papan informasi membuat masyarakat mengaku kesulitan memperoleh informasi mengenai identitas proyek, mulai dari sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan hingga jangka waktu pengerjaan.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, papan informasi proyek merupakan bentuk keterbukaan kepada masyarakat sekaligus sarana pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.

"Mestinya, sebelum pelaksanaan kegiatan pihak rekanan harus mencantumkan papan informasi proyek sebagai dasar transparansi dan informasi bagi masyarakat. Itu penting agar warga dapat ikut mengawasi dan mengetahui sumber pembiayaan," ujarnya, Selasa, 28 Juli 2026.

Baca Juga:
3.000 Bibit Mangrove Ditanam untuk Lestarikan Lingkungan Pesisir Aceh Singkil

Menurutnya, sejak awal pelaksanaan proyek, kontraktor berkewajiban memasang papan informasi agar masyarakat mengetahui secara jelas sumber pendanaan, besaran anggaran, waktu pelaksanaan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.

Warga juga meminta Dinas Pekerjaan Umum selaku pengguna anggaran lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek, termasuk memastikan seluruh ketentuan dalam kontrak kerja dipatuhi oleh pelaksana.

Selain itu, konsultan pengawas diharapkan menjalankan tugasnya secara maksimal untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan aturan yang berlaku.

"Pihak dinas terkait dan konsultan pengawas harus berperan aktif dalam melakukan fungsinya. Awasi dan kawal ketat setiap kegiatan demi mencapai hasil akhir, jangan pernah lelah," katanya.

Baca Juga:
Cetak Generasi Qurani, Wabup Aceh Singkil Buka MQK IV

Warga menilai, tidak adanya papan informasi proyek berpotensi mengurangi transparansi pelaksanaan pembangunan yang dibiayai menggunakan anggaran negara.

Mereka juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran publik.

"Jangan tutup akses informasi publik. Setiap masyarakat patut mengetahui penggunaan anggaran negara," ungkap warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Singkil terkait alasan belum dipasangnya papan informasi proyek tersebut.(*)