KETIK, TUBAN – Perkembangan dugaan suap dalam penanganan perkara tambang ilegal di Kabupaten Tuban kembali menjadi perhatian. Setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Supardi, dicopot dan diperiksa Kejaksaan Agung, kini muncul informasi mengenai dugaan keterkaitan seorang ASN perempuan di lingkungan Kejaksaan Negeri Tuban dengan polemik uang senilai Rp600 juta.

Kasus ini bermula dari pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Tuban terkait penanganan perkara tambang ilegal dengan terdakwa mantan anggota DPRD berinisial C, warga Tuban.

Selain Supardi, Kepala Seksi Pidana Umum berinisial AA dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial MUS juga masih menjalani pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Polemik uang Rp600 juta mencuat setelah kuasa hukum terdakwa, Nang Engki Anom Suseno, menegaskan bahwa uang tersebut bukan berasal dari kliennya.

"Uang itu bukan milik klien kami. Tidak punya segitu," ujar Nang Engki Anom Suseno, Jumat, 17 Juli 2026.

Baca Juga:
Naik Status Jadi Polresta, Kapolda Jatim Minta Polisi Tuban Tingkatkan Profesionalisme dan Pelayanan Presisi

Pernyataan kuasa hukum tersebut memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul uang itu. Dalam perkembangan informasi, muncul dugaan bahwa uang tersebut berkaitan dengan seorang ASN perempuan yang bertugas sebagai staf di Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Tuban.

Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang membenarkan ataupun membantah dugaan tersebut. Identitas ASN yang dimaksud juga belum diungkap secara resmi.

Di sisi lain, berkembang informasi bahwa terdakwa C diduga hanya berperan sebagai pelaksana lapangan dalam aktivitas tambang ilegal. Sementara itu, pihak lain disebut-sebut memiliki peran yang lebih besar dalam perkara tambang yang merusak lingkungan tersebut.

Beredar pula dugaan adanya aliran uang yang berkaitan dengan upaya membatasi pengungkapan keterlibatan pihak lain dalam bisnis tambang ilegal. Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

Baca Juga:
SMK Pelayaran Hasan Besari Tuban Tanamkan Karakter dan Nilai Keislaman Sejak Hari Pertama MPLS

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban, Stephen Dian Palma, mengaku belum memperoleh informasi terbaru terkait perkembangan pemeriksaan, termasuk isu dugaan keterlibatan ASN perempuan.

"Terkait hal tersebut, monggo ditanyakan ke Penkum Kejati Jatim saja. Karena kami belum dapat info apa pun juga di Tuban," katanya.

Pelaksana Harian (Plh) Kajari Tuban, Abdul Rasyid, membenarkan bahwa Supardi, AA, dan MUS masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Menurutnya, ketiganya ditarik ke Kejaksaan Agung untuk mempermudah proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara tambang ilegal.

"Sambil menunggu hasil pemeriksaan, para pejabat lama ditarik ke Kejagung untuk memudahkan pemeriksaan. Mereka diperiksa terkait pelanggaran penanganan perkara tambang," ujarnya.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, Abdul Rasyid ditunjuk sebagai Plh Kajari Tuban. Sementara itu, jabatan Plh Kepala Seksi Pidana Umum diisi Stephen Dian Palma yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen.

Rasyid menegaskan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Tuban telah diingatkan untuk memperketat kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP).

"Kita sudah diwanti-wanti untuk selanjutnya mematuhi SOP yang ada. Insyaallah tidak akan ada lagi praktik seperti itu," tandasnya.

Sebelumnya, perkara tambang ilegal yang menjadi awal munculnya dugaan suap dalam penanganan perkara ini telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tuban. Terdakwa C divonis 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta, lebih berat dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman lima bulan penjara serta denda Rp10 juta.

Informasi mengenai dugaan keterlibatan ASN perempuan dan asal-usul uang Rp600 juta masih dalam tahap penyelidikan. Hingga berita ini ditulis, belum ada penetapan tersangka maupun pernyataan resmi dari penyidik yang membenarkan dugaan tersebut. (*)