KETIK, BANYUWANGI – PT Sinarmas Multifinance Cabang Banyuwangi dilaporkan ke Polresta Banyuwangi atas dugaan tindak pidana korporasi terkait kasus kredit fiktif yang diduga merugikan sejumlah nasabah hingga ratusan juta bahkan miliaran rupiah.

Laporan tersebut diajukan oleh dua korban, Arifin dan Bodi Santoso, yang didampingi penasihat hukum mereka, Adhen Eko Aryadi, SH.

Menurut Adhen, kasus yang mencuat tersebut diduga hanya sebagian kecil dari persoalan yang lebih besar karena terdapat sejumlah korban lain dengan pola kejadian serupa.

“Kasus dugaan tindak pidana korporasi di PT Sinarmas Multifinance Cabang Banyuwangi ini ibarat fenomena gunung es,” ujar Adhen, Rabu, 10 Juni 2026.

Ia mengungkapkan, awalnya para korban mengira hanya mereka yang mengalami kerugian. Namun setelah dilakukan penelusuran dan persiapan pelaporan kepada aparat penegak hukum, ditemukan dugaan korban lain yang mengalami peristiwa serupa.

Baca Juga:
OJK Dorong Literasi Keuangan Perempuan, 64,5 Persen Pelaku UMKM Dikelola Kaum Ibu

“Sedikitnya korbannya lima orang, yang kerugiannya mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah,” katanya.

Adhen menjelaskan, kasus tersebut bermula saat para korban hendak menjual kendaraan mereka kepada pembeli melalui fasilitas kredit pembiayaan yang difasilitasi PT Sinarmas Multifinance.

Proses transaksi disebut ditangani oleh seorang karyawan perusahaan bernama Achmad Mubarok. Setelah BPKB asli kendaraan diserahkan dengan alasan kredit telah disetujui, dana pelunasan yang seharusnya diterima para penjual justru tidak pernah masuk ke rekening korban.

Menurut Adhen, dana tersebut diduga dicairkan ke rekening atas nama Kadiyanto yang disebut-sebut sebagai pemilik showroom mobil bekas. Namun setelah ditelusuri, showroom tersebut diduga tidak pernah ada atau bersifat fiktif.

Baca Juga:
HLH 2026, PT BSI Kampanyekan Pilah Sampah dan Kepedulian terhadap Iklim Global

“Dana justru dicairkan ke rekening atas nama Kadiyanto yang direkayasa seolah-olah merupakan showroom mobil bekas. Faktanya, showroom tersebut diduga fiktif,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada 18 Mei 2026, pihak korban telah melaporkan Achmad Mubarok ke Polresta Banyuwangi atas dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut.

Namun dengan munculnya dugaan korban lain, kuasa hukum menilai kasus tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai tindakan individu semata.

“Dengan bertambahnya temuan bahwa korban diduga lebih dari lima orang, ini membuktikan bahwa kejahatan ini tersistem dan masif. Karena itu kami akan melaporkan PT Sinarmas Multifinance secara kelembagaan,” tegas Adhen.

Dalam laporan yang akan diajukan, pihaknya menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi.

Menurutnya, pencairan dana ke pihak yang diduga fiktif secara berulang menunjukkan adanya kelemahan pengawasan internal dan dugaan pelanggaran terhadap prinsip Know Your Customer (KYC).

“Lolosnya pencairan dana ke showroom fiktif berulang kali kepada banyak korban menunjukkan adanya kegagalan sistem pengawasan. Kami meminta aparat mengusut siapa saja pihak yang terlibat dalam proses persetujuan pencairan dana tersebut,” ujarnya.

Selain melapor ke kepolisian, tim kuasa hukum juga tengah menyiapkan pengaduan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka meminta dilakukan audit investigatif terhadap operasional PT Sinarmas Multifinance Cabang Banyuwangi guna mencegah munculnya korban baru.

Adhen juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa mengalami kerugian dengan pola serupa untuk melapor dan memberikan keterangan guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami mendesak Polresta Banyuwangi bertindak cepat dan meminta pihak perusahaan bertanggung jawab penuh mengembalikan seluruh hak para korban,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Sinarmas Multifinance Cabang Banyuwangi terkait laporan dan tudingan yang disampaikan kuasa hukum para korban.(*)