KETIK, MAGETAN – Dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan kembali mencuat di Kabupaten Magetan.

Seorang warga Desa Sumberejo, Kecamatan Maospati, berinisial HS (35), melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Magetan.

Laporan tersebut telah diterima dan teregister melalui Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor: STTLP/81/SAT.RESKRIM/IV/2026/SPKT/POLRESMAGETAN tertanggal Kamis, 30 April 2026.

Perkara ini bermula saat korban mengajukan pengaduan konsumen pada Senin, 20 Oktober 2025 kepada YAPERMA DPC Ngawi terkait persoalan pinjaman.

Namun, pada Sabtu, 25 Oktober 2025, seorang pria berinisial ST mendatangi rumah korban dan membawa satu unit mobil Honda Brio bernomor polisi A 1723 ZV dengan alasan untuk diamankan.

Baca Juga:
Arum Sabil Lantik Bupati Magetan Jadi Kamabicab Pramuka, Tekankan Peran Strategis Bangun Generasi Bangsa

Selang beberapa hari, tepatnya Kamis, 30 Oktober 2025, korban menandatangani surat penitipan kendaraan tersebut kepada yang bersangkutan.

Namun hingga kini, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Saat diminta kembali, terlapor justru menyangkal pernah menerima atau mengambil kendaraan tersebut.

Merasa dirugikan, korban akhirnya menempuh jalur hukum.

Baca Juga:
Putusan PTUN Surabaya Inkracht, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Buka Suara

Kuasa hukum korban dari Firma Hukum Suryajiyoso, SH., MH., Madiun, menyampaikan bahwa langkah hukum telah diambil secara serius.

“Klien kami adalah pemilik sah kendaraan tersebut. Namun hingga saat ini, kendaraan tidak dikembalikan dan bahkan terlapor menyangkal pernah menerimanya. Ini merupakan indikasi kuat adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ujarnya, Jumat, 1 Mei 2026.

Pihaknya juga telah melayangkan somasi kepada terlapor, namun tidak mendapatkan respons.

“Kami sudah memberikan kesempatan melalui somasi resmi, tetapi tidak diindahkan. Oleh karena itu, kami melaporkan perkara ini ke Polres Magetan agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit mobil Honda Brio yang masih dalam masa pembiayaan.

Kuasa hukum berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan kepastian hukum.

“Kami meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan menindak pihak yang diduga bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(*)