KETIK, SLEMAN – Kabar dugaan malpraktik mencuat di Daerah Istimewa Yogyakarta. RSUD Prambanan, Sleman, dilaporkan ke polisi setelah seorang balita berusia 3 tahun 11 bulan berinisial N meninggal dunia usai menjalani prosedur CT scan. Pihak keluarga menduga terdapat kelalaian dalam pemberian obat penenang (sedasi) yang dilakukan sebelum tindakan medis tersebut.

Persoalan ini kini dikawal oleh Divisi Bantuan Hukum Forum Persaudaraan Advokat Yogyakarta (FPAY) selaku kuasa hukum Anastacia Niken Purwandari, ibu kandung korban.

Penanganan kasus telah memasuki tahap pemeriksaan di kepolisian. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi pada Senin, 2 Juni 2026. Mereka yang diperiksa adalah Anastacia Niken Purwandari selaku pelapor sekaligus ibu kandung korban, Nicohadiyanto selaku ayah kandung korban, serta Sunarto yang merupakan ketua RT setempat sebagai saksi.

Kronologi Kejadian: Datang dalam Kondisi Sehat, Pulang Tinggal Nama

Tim kuasa hukum korban menyebut peristiwa tragis ini bermula pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, Anastacia membawa putrinya ke Poli Anak RSUD Prambanan untuk menjalani kontrol lanjutan. Menurut keluarga, balita tersebut datang dalam kondisi sehat dan aktif.

Baca Juga:
Menakar Napas Layanan Hemodialisa Sleman, Sebaran Mesin di 15 RS Jadi Tumpuan Hidup Pasien

Keluhan awal yang diperiksa hanya terkait ukuran lingkar kepala (LK) sebesar 46 sentimeter yang dinilai berada di bawah garis normal untuk anak seusianya.

Dokter di Poli Anak kemudian merujuk pasien ke Poli Radiologi untuk menjalani pemeriksaan CT scan. Namun sebelum proses pemindaian dilakukan, korban disebut menerima suntikan obat penenang sebanyak tiga kali.

"Klien kami menunggu di luar ruangan. Tak lama kemudian, terlihat perawat berlarian membawa bed dorong dan tabung oksigen ke ruang CT scan," ujar Purnomo Susanto, SH (Gus Pur), salah satu kuasa hukum korban, dalam keterangannya, Senin, 2 Juni 2026.

Kekhawatiran keluarga yang beralamat di Sitimulyo, Piyungan, Bantul, itu kemudian terbukti. Dokter anak yang menangani korban menjelaskan kepada Anastacia bahwa putrinya sempat muntah darah dan mengalami henti napas. Saat itu, kondisi korban dinyatakan kritis tetapi stabil.

Baca Juga:
Sambut Hari Jadi ke-110, Pemkab Sleman Gelar Gebyar Husada 2026: Ada Operasi Katarak hingga USG Gratis

"Dokter sempat melontarkan pernyataan bahwa kemungkinan dosis bius dinaikkan sehingga korban tidak kuat," lanjut Purnomo.

Kondisi korban terus memburuk setelah dipindahkan ke ruang ICU. Kelopak mata bagian bawah menghitam dan mulutnya mengeluarkan busa. Setelah menjalani perawatan intensif, balita tersebut akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Selasa, 28 April 2026, pukul 02.20 WIB.

RSUD Prambanan Jadwalkan Penjelasan Medis

Pihak manajemen RSUD Prambanan akhirnya angkat bicara terkait laporan polisi yang dilayangkan keluarga pasien. Rumah sakit menyatakan membuka ruang komunikasi untuk memberikan klarifikasi secara formal dan rinci mengenai penanganan medis terhadap almarhumah.

"Saat ini kami sedang dalam proses penjadwalan untuk memberikan penjelasan medis kepada pihak keluarga dan kuasa hukumnya. Masih menunggu jadwal dari kuasa hukum," ujar Direktur RSUD Prambanan, drg. Ratih Susila, MPH, saat dihubungi, Senin, 2 Juni 2026.

Tempuh Jalur Hukum, Bidik UU Kesehatan

Merasa terdapat kejanggalan dalam kematian putrinya yang sebelumnya dalam kondisi sehat, Anastacia resmi menempuh jalur hukum. Tim kuasa hukum FPAY yang terdiri atas R. Anwar Ary, Purnomo Susanto, Purnomo Ari Wibowo, Bowo Laksono, Intan Nur Rahmawati, dan Andika Arum Fajar Sasongko menegaskan akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Tim hukum mendesak kepolisian menerapkan metode scientific crime investigation guna membedakan antara risiko medis (medical risk) dan kelalaian medis (medical negligence).

"Batasan keduanya sangat tipis. Kami meminta proses penyidikan dilakukan secara transparan dan merujuk pada SOP yang berlaku," tegas Intan Nur Rahmawati, SH, MH.

Kuasa hukum korban menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat pihak yang dianggap bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan unsur kelalaian. Salah satu dasar hukum yang disorot adalah Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta apabila kealpaan tenaga medis mengakibatkan kematian pasien.

Dugaan pelanggaran tersebut juga dikaitkan dengan sejumlah regulasi turunan, antara lain PP Nomor 11 Tahun 2024, Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi, Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Tata Laksana Anestesiologi, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain mengawal laporan di kepolisian, FPAY juga melakukan koordinasi dengan Majelis Disiplin Profesi (MDP) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah DIY guna mengusut dugaan pelanggaran kode etik kedokteran dalam kasus tersebut.

Pihak keluarga menegaskan langkah hukum ini ditempuh bukan semata-mata untuk mencari pihak yang bersalah, melainkan untuk memperoleh kejelasan fakta dan kepastian hukum yang adil bagi almarhumah N.