Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwith, Kejati DIY Sita 34 Dokumen dari Kantor Diskominfo Sleman

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Mustopa

25 Jul 2025 15:11

Headline

Thumbnail Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwith, Kejati DIY Sita 34 Dokumen dari Kantor Diskominfo Sleman
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DIY saat melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten SlemanKamis 24 Juli 2025. (Foto: Penkum Kejati DIY for Ketik)

KETIK, SLEMAN – Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Herwatan mengungkapkan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Kamis 24 Juli 2025, telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman.

Dalam keterangannya Jumat 25 Juli 2025 Herwatan menyampaikan tindakan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bandwidth internet tahun 2022-2024 serta sewa colocation DRC tahun 2023-2025 di lingkungan Diskominfo Sleman.

Adapun penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY tertanggal 30 Juni 2025, dengan tujuan untuk mengumpulkan alat bukti.

Ia sebutkan, hingga saat ini sekitar 20 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Termasuk dari pihak Diskominfo Kabupaten Sleman dan beberapa penyedia layanan internet (ISP) seperti PT SIMS, PT GPU, dan PT Gmedia.

Ditegaskan bahwa serangkaian tindakan hukum yang dilakukan Tim penyidik Kejati DIY ini mengindikasikan adanya bukti permulaan yang cukup kuat bahwa telah terjadi tindak pidana.

"Dugaan pelanggaran hukum mengacu, primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," bebernya.

Ia menambahkan, benda-benda yang disita diduga kuat berkaitan erat dengan dugaan korupsi dalam pengadaan bandwidth internet dan sewa colocation DRC tersebut.

Penggeledahan tersebutdipimpin oleh Kasi Penyidikan Bagus Kurnianto, didampingi Kasi Pengendalian Operasi Buyung Anjar Purnomo ini berlangsung pada hari Kamis, 24 Juli 2025, sekitar pukul 10.30 WIB hingga 14.45 WIB.

Lokasi penggeledahan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman di Komplek Pemerintahan Kabupaten Sleman, Jl. Parasamnya No. 1 Beran, Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman.

Tindakan penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY tanggal 10 Juli 2025 dan Surat Penetapan Izin Penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 16 Juli 2025.

Disebutkan, sebelum memasuki kantor Diskominfo, penyidik berkoordinasi dengan Kepala Dusun Beran. Sesampainya di lokasi, penyidik menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan mereka dengan menunjukkan surat-surat resmi, termasuk Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penggeledahan, dan Penetapan Izin Penggeledahan.

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di beberapa ruangan, antara lain Ruang Arsip, Ruang Kabid Infrastruktur, dan Ruang Bendahara, serta ruangan lain yang disinyalir menyimpan dokumen terkait proyek pengadaan bandwidth internet dan sewa colocation DRC.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita 34 dokumen. Dokumen-dokumen ini meliputi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Perjanjian Kerja, dokumen pembayaran, dan berbagai dokumen lain yang berkaitan dengan Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022 s/d 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 s/d 2025.

Herwatan juga menyebutkan kemungkinan jumlah saksi yang diperiksa akan bertambah sesuai dengan perkembangan penyidikan yang dilakukan.

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

Terpisah Kepala Dinas Kominfo Sleman Budi Santoso saat dikonfirmasi Jumat 25 Juli 2025 membenarkan adanya penggeledahan ini.

Meski begitu, Budi Santoso yang baru tiga hari dilantik oleh Bupati Sleman sebagai Kepala Diskominfo Sleman ini tidak mau memberikan keterangan lebih lanjut.

"Maaf saya tidak bisa bicara banyak. Sudah jadi ranahnya Kejati DIY," ungkap Budi Santoso disela acara Jamasan Pusaka milik Pemkab Sleman. (*)

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara
Baca Sebelumnya

[FOTO] Pelantikan Pengurus GOW Halmahera Selatan Periode 2025-2030

Baca Selanjutnya

Istri Polisi di Wilayah Polda Sumsel Bantah Keras Tuduhan Penipuan Rp1,6 Miliar, Sebut Jadi Korban Makelar "Istana"

Tags:

Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Kejati DIY Dinas Kominfo Sleman Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Sewa Colocation DRC Pemkab Sleman Penkum Kejati DIY Puspenkum Kejagung

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

14 April 2026 15:49

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar