KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Selain menetapkan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka, KPK juga menemukan aliran dana ratusan miliar rupiah yang diduga berasal dari praktik ilegal tersebut.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan puluhan pegawai di lingkungan Kementerian Imipas.
Berdasarkan temuan tersebut, terdapat 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019-2025 yang diduga menerima aliran dana melalui 96 rekening bank berbeda.
“Dari total aliran uang tersebut, hanya Rp9,7 miliar atau sebesar 3 persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan. Sementara itu, sisanya atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak yang melakukan pengurusan-pengurusan di bidang keimigrasian,” ujar Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Sabtu, 6 Juni 2026.
Baca Juga:
KPK Temukan 28 Persen Pungli di SPMB, Ingatkan Bahaya Normalisasi KecuranganKPK mencatat total transaksi yang teridentifikasi dalam perkara tersebut mencapai Rp366,7 miliar.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Silmy Karim diduga meminta bagian dari proses pengurusan izin tinggal WNA. Dugaan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui jalur struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Menurut penyidik, instruksi tersebut diduga diteruskan kepada Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat.
Selanjutnya, arahan tersebut diduga diteruskan kepada pejabat di bawahnya, yakni Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo serta Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji.
Baca Juga:
Sony Sonjaya Ajukan JC di Kasus MBG, Apa Itu Justice Collaborator dan Apa Keuntungannya?“Jadi perintah dari atas itu diturunkan kepada direktur, direktur diturunkan lagi ke kasubdit dan diturunkan lagi kepada staf-staf yang khusus untuk melakukan perintah tersebut,” kata Setyo.
KPK menduga praktik pungutan tambahan terhadap pemohon izin tinggal dilakukan secara terstruktur melalui sejumlah pejabat dan staf yang memiliki akses langsung terhadap proses pelayanan keimigrasian.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah penggunaan rekening nominee atau rekening atas nama pihak lain untuk menyamarkan aliran dana hasil dugaan pemerasan.
Menurut KPK, seorang staf di Subdirektorat Izin Tinggal berinisial GST bertugas mengumpulkan uang fee dari praktik tersebut dan menyalurkannya ke berbagai rekening penampung.
“Jadi ada yang menggunakan rekening cleaning service, ada yang menggunakan office boy, ada yang menggunakan keluarga, kerabat, bahkan ada yang menggunakan rekening beli. Jadi memang tidak menggunakan rekeningnya sendiri, tapi menggunakan beberapa rekening-rekening lain,” ungkap Setyo.
Penggunaan rekening milik office boy, cleaning service, keluarga hingga rekening yang diperjualbelikan tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan asal-usul dana dan mempersulit pelacakan transaksi oleh aparat penegak hukum.
KPK saat ini masih terus mendalami aliran dana tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang menerima manfaat serta kemungkinan adanya keterlibatan aktor lain dalam praktik dugaan korupsi yang berkaitan dengan layanan keimigrasian.(*)