Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Kota Kediri Resmi Ditahan

Jurnalis: Isa Anshori
Editor: Rahmat Rifadin

27 Apr 2025 17:12

Thumbnail Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Kota Kediri Resmi Ditahan
Kejari Kota Kediri resmi menahan dua tersangka mantan Ketua KONI Kota Kediri Kwin Atmoko dan mantan Wakil Bendahara Arif Wibowo, Jumat sore 25 April 2025. (Foto : Kejari Kota for Ketik.co.id)

KETIK, KEDIRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri tahun anggaran 2023. Keduanya adalah mantan Ketua KONI Kota Kediri Kwin Atmoko dan mantan Wakil Bendahara Arif Wibowo.

Penahanan dilakukan pada Jumat, 25 April 2025 sore. Keduanya kini dititipkan di Lapas Kelas IIA Kediri untuk menjalani masa tahanan sementara selama 20 hari ke depan.

Dugaan korupsi dana hibah senilai Rp10 miliar ini bermula dari ketidaksesuaian antara Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan realisasi penggunaan anggaran berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2023.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, Dian Ariyani, tidak ikut ditahan karena alasan kesehatan. 

Baca Juga:
Korupsi Dana Pilkada Rp 11,8 Miliar, Ketua KPU Prabumulih Dituntut 10 Tahun Penjara

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Kediri Nur Ngali menjelaskan bahwa penahanan Dian ditangguhkan setelah kondisi medisnya dinyatakan tidak memungkinkan untuk diperiksa.

"Ketika hendak diperiksa, tersangka mengaku pusing dan tidak bisa diajak komunikasi. Kami putuskan membawanya ke RSUD Gambiran untuk observasi selama satu hingga dua hari," terang Nur Ngali.

Dalam kasus ini, kejaksaan juga berhasil menyita uang sebesar Rp700 juta dari tersangka Arif Wibowo, yang sebelumnya dititipkan di salah satu bank saat penyelidikan awal. Uang tersebut kini resmi menjadi barang bukti.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi dana hibah KONI Kota Kediri ini mencapai Rp2,409 miliar.

Baca Juga:
Saksi Ahli Perkara Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Tak Bawa Surat Tugas, Pakar Hukum: Layak Dipertanyakan

Sementara itu, Kuasa hukum Arif Wibowo, Eko Budiono, didampingi Zakiah Rahma, memastikan pihaknya tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Kami memilih untuk langsung mengikuti proses hukum di persidangan. Jika penahanan sudah dilakukan, artinya berkas perkara ada di Kejaksaan Agung," ujar Eko Budiono.

Ia juga menyoroti ketidakkonsistenan dalam penetapan tersangka, mengingat kliennya yang menjabat sebagai wakil bendahara ditahan, sementara bendahara utama justru tidak. 

"Wakil bendahara tidak pernah menandatangani dokumen apa pun, tapi justru ditahan. Ini cerita yang tidak utuh," tegasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Komisi A DPRD Jatim Beri Edukasi Anak Muda Soal Pentingnya Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Baca Selanjutnya

3 Fakta Persebaya Surabaya Jelang Lawan Arema FC

Tags:

Koni kota Kediri kejaksaan Kediri dana hibah korupsi Kediri

Berita lainnya oleh Isa Anshori

Perluas Gerakan, IKAPMII Kediri Raya Kukuhkan 29 PAC di Seluruh Wilayah

12 April 2026 18:54

Perluas Gerakan, IKAPMII Kediri Raya Kukuhkan 29 PAC di Seluruh Wilayah

KONI Kediri Bidik Lima Besar Porprov Jatim 2027, Siapkan Strategi Pembinaan hingga Regulasi Atlet

12 April 2026 16:47

KONI Kediri Bidik Lima Besar Porprov Jatim 2027, Siapkan Strategi Pembinaan hingga Regulasi Atlet

Bupati Kediri Mas Dhito Tekankan Pentingnya Profesionalitas Pengelolaan KDKMP Supaya Bertahan

7 April 2026 14:52

Bupati Kediri Mas Dhito Tekankan Pentingnya Profesionalitas Pengelolaan KDKMP Supaya Bertahan

Dandim Kediri Sowan ke Ponpes Wali Barokah, Perkuat Semangat Bela Negara Kalangan Santri

6 April 2026 15:25

Dandim Kediri Sowan ke Ponpes Wali Barokah, Perkuat Semangat Bela Negara Kalangan Santri

Tasyakuran Hari Jadi ke-1222 Kabupaten Kediri, Bupati Mas Dhito Harap Ayem Tentrem

4 April 2026 20:14

Tasyakuran Hari Jadi ke-1222 Kabupaten Kediri, Bupati Mas Dhito Harap Ayem Tentrem

Lantik 156 PNS, Bupati Kediri Mas Dhito Ingatkan Profesionalisme dan Larang Salahgunakan Wewenang

2 April 2026 19:22

Lantik 156 PNS, Bupati Kediri Mas Dhito Ingatkan Profesionalisme dan Larang Salahgunakan Wewenang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H