Dua Terdakwa Pembobol ATM Majikan Dituntut 1 dan 4 Tahun Penjara, Kerugian Capai Rp500 Juta

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

19 Nov 2025 05:31

Thumbnail Dua Terdakwa Pembobol ATM Majikan Dituntut 1 dan 4 Tahun Penjara, Kerugian Capai Rp500 Juta
Bayu Ardiansyah dan Yogi Esmemet duduk di kursi persidangan saat jaksa membacakan tuntutannya. Selasa 18 November 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Dua terdakwa kasus pembobolan ATM milik majikan, Norma Siregar, yakni Bayu Ardiansyah dan Yogi Esmemet, resmi dituntut dengan hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. Dalam sidang yang digelar Senin, 17 November 2025 di Pengadilan Negeri Palembang, JPU Murni SH menuntut Yogi dengan pidana 1 tahun penjara, sementara Bayu dituntut jauh lebih berat, yakni 4 tahun penjara.

Menurut data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Yogi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. Ia dituntut 1 tahun penjara, dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan.

Sementara untuk Bayu Ardiansyah, berkas tuntutan belum terinput di SIPP. Namun, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, JPU menegaskan bahwa Bayu dituntut 4 tahun penjara karena melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian.

“Untuk terdakwa Bayu Ardiansyah dituntut 4 tahun penjara,” ujar JPU saat dikonfirmasi, Selasa 18 November 2025.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Dalam dakwaan, JPU memaparkan kronologi aksi Bayu yang berlangsung sejak 1 Oktober 2024. Saat itu, korban meminta mantan sopirnya tersebut mengantarnya ke Bank BNI Cabang Pasar 16 Ilir menggunakan mobil Honda BR-V miliknya.

Ketika korban masuk ke dalam bank, Bayu memanfaatkan kesempatan dengan membuka tas korban, mengambil kartu ATM BNI (Gold), serta selembar kertas berisi PIN. Ia kemudian menutup kembali resleting tas seolah tidak terjadi apa-apa.

Aksi pencurian itu mulai dijalankan keesokan harinya, 2 Oktober 2024. Bayu menggunakan ATM dan PIN tersebut untuk menarik uang tunai, melakukan transfer, hingga membayar transaksi judi online di ATM BNI Cabang Kenten, Palembang.

Tak hanya sekali, perbuatan itu berlanjut selama satu bulan penuh. Dalam periode tersebut, Bayu melakukan puluhan transaksi hingga menguras saldo korban sebesar Rp500.029.620.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Sebagian dana hasil kejahatan ditransfer ke berbagai rekening, termasuk rekening Yogi Esmemet, rekening atas nama Anita, serta akun-akun judi online.

Perkara keduanya kini memasuki tahap pembacaan tuntutan. Putusan hakim akan menentukan apakah para terdakwa menerima hukuman sesuai tuntutan jaksa atau sebaliknya.(*)

Baca Sebelumnya

Jambret Ojol Viral di Palembang, Pelaku Ditahan Terkait Kasus Pencurian Lain

Baca Selanjutnya

Dari Situs Kuno ke Lobi Hotel dan Video Klip: Jejak Cinta Sejarah Sugito Adhi, GM Grand Mercure Malang Mirama

Tags:

Aksi pembobolan ATM Pengadilan Negeri Palembang kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar