KETIK, YOGYAKARTA – Rotasi pejabat teras di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia kembali bergulir. Lewat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang diteken Jaksa Agung Burhanuddin pada 22 Juli 2026, sebanyak 29 pejabat struktural resmi bergeser jabatan.

Dampak mutasi ini turut mengubah tampuk kepemimpinan Korps Adhyaksa di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dua posisi puncak, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DIY kini diisi oleh pejabat yang ditarik langsung dari Kejaksaan Agung.

Masuknya dua figur ini membawa penyegaran tersendiri bagi penegakan hukum di DI Yogyakarta, mengingat keduanya memegang portofolio strategis di bidang pembinaan kepegawaian dan penanganan pidana khusus.

Nakhoda Baru di Kejati DIY

Kursi Kajati DIY diserahkan kepada Sri Kuncoro SH MSi. Sebelumnya, Sri Kuncoro mengemban tugas sebagai Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM Bin) Kejaksaan Agung.

Ia mengisi posisi yang ditinggalkan I Gde Ngurah Sriada SH MH, yang mendapat promosi ke Jakarta sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) Kejaksaan Agung. Pergeseran ini sekaligus melanjutkan estafet kepemimpinan di Kejati DIY, setelah sebelumnya I Gde Ngurah Sriada bertugas sejak Oktober 2025 menggantikan Riono Budisantoso.

Perombakan juga terjadi di kursi Wakajati DIY. Andi Suharlis SH MH, yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, ditunjuk mendampingi Sri Kuncoro. Pengalaman panjang Andi di bidang Pidsus diprediksi bakal menajamkan pengawasan serta penanganan kasus-kasus korupsi di wilayah hukum DIY.

Andi Suharlis menggantikan Dr Desy Meutia Firdaus SH MHum, yang akan mengemban tugas baru sebagai Wakajati Jawa Barat.

Penjelasan Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta membenarkan terbitnya SK mutasi jajaran pejabat struktural tersebut. Ia menegaskan, pergeseran posisi di tubuh Kejaksaan merupakan agenda rutin untuk menjaga dinamika organisasi dan pembinaan karier.

"Benar, " ujar Anang pada sejumlah media, Rabu, 22 Juli 2026.

Anang menambahkan, perombakan ini tak sekadar penyegaran organisasi atau promosi jabatan semata, melainkan juga langkah strategis untuk mengisi formasi yang kosong agar roda pelayanan publik dan penegakan hukum di daerah tetap berjalan lancar.

Menurut Anang Supriatna, mutasi dan rotasi ini hal lumrah dalam pembinaan karier pegawai. Tujuannya untuk penyegaran organisasi dan mengisi formasi yang kosong, sehingga fungsi pelayanan hukum kepada masyarakat bisa terus berjalan lancar tanpa hambatan.

Terpisah beberapa pihak menyebut masuknya Sri Kuncoro (eks Karopeg Kejagung) dan Andi Suharlis (eks Koordinator JAM Pidsus) menjadi babak baru bagi Kejati DIY. Kolaborasi antara kepemimpinan strategis di bidang manajerial dan pengalaman di garis depan tindak pidana khusus diyakini mampu mendorong kinerja yang lebih responsif serta berintegritas bagi warga  DI Yogyakarta.(*)

Baca Juga:
Pemerhati: PAN Sleman Terpuruk Dihantam Kasus Korupsi Sri Purnomo dan Raudi Akmal, Harus Segera PAW!

Baca Juga:
DPD PAN Sleman Tegaskan Tak Mengetahui dan Tak Terlibat dalam Ajakan Pengerahan Massa Jelang Persidangan