Dua Pejabat Dispora OKU Selatan Didakwa Korupsi Rp913 Juta, Sidang Perdana Digelar di PN Tipikor Palembang

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

22 Sep 2025 15:31

Thumbnail Dua Pejabat Dispora OKU Selatan Didakwa Korupsi Rp913 Juta, Sidang Perdana Digelar di PN Tipikor Palembang
Terdakwa menyimak jalannya persidangan perdana di PN Tipikor Palembang atas perkara dugaan korupsi laporan kegiatan fiktif Dispora OKU Selatan. Senin 22 September 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menggelar sidang perkara korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Kali ini, dua mantan pejabat Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan resmi duduk di kursi pesakitan.

Sidang perdana yang digelar Senin 22 September 2025 menghadirkan terdakwa Abdi Irawan selalu Mantan Kepala dinas kepemudaan dan Olahraga (Dispora) dan Deni Ahmad Rivai, Mantan Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga sejak 2020.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idil Amin SH MH, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap kedua terdakwa bersama dua pihak lain, Komariah dan Sanariah, diduga menarik uang dari kas Dispora OKU Selatan tahun anggaran 2023 secara melawan hukum. Uang tersebut kemudian dipertanggungjawabkan dengan laporan kegiatan fiktif.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara, memperkaya diri sendiri maupun orang lain, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp913.875.134,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Modus yang digunakan para terdakwa adalah menyusun laporan pertanggungjawaban seolah-olah sejumlah kegiatan terlaksana. Faktanya, sebagian kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa.(*) 

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Baca Sebelumnya

Sing Out Loud 2025, Ajang Spektakuler Bakat Vokal Bergengsi Hadir di PRO AVL Indonesia!

Baca Selanjutnya

Penyuluh di Pacitan Ciptakan 'Pil KB Tikus', Solusi Murah Kendalikan Hama Berbahan Gadung

Tags:

Korupsi Dispora OKU Kegiatan fiktif kejaksaan negeri OKUS Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H