Dua Napi Teroris di Lapas Kediri Dinyatakan Bebas, Ikrar Setia NKRI

Jurnalis: Isa Anshori
Editor: Muhammad Faizin

8 Mei 2024 05:29

Thumbnail Dua Napi Teroris di Lapas Kediri Dinyatakan Bebas, Ikrar Setia NKRI
Salah satu napiter yang dinyatakan bebas dari di Lapas Kelas IIA Kediri, Rabu (8/5/2024) siang. (foto : Isa/Ketik.co.id).

KETIK, KEDIRI – Dua narapidana tindak pidana terorisme (napiter) berinisial AS (46) dan W (38) dinyatakan bebas dari Lapas Kelas IIA Kediri, Rabu (8/5/2024) siang. Keduanya bisa menghirup udara segar dan mulai menjalani Program Pembebasan Bersyarat (PB) dari masa pidananya. 

Menurut Plt Kalapas, Budi Ruswanto, kedua Napiter AS dan W ini mendapatkan hak pembebasan bersyarat setelah memenuhi beberapa syarat administratif dan substantif. Dia mengatakan AS dan W telah menjalani seluruh rangkaian pembinaan yang ada di Lapas Kelas IIA Kediri baik dari pembinaan kepribadian dan kemandirian.

Selain itu mereka juga telah mengikuti pelatihan vokasi yang diadakan oleh Lapas Kediri. 

"AS dan W sudah menjalani ikrar setia kepada NKRI dari hati nuraninya sendiri dihadapan para saksi dan institusi terkait," terangnya, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga:
Perluas Gerakan, IKAPMII Kediri Raya Kukuhkan 29 PAC di Seluruh Wilayah

Budi menjelaskan, AS berasal dari Gresik. AS dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan vonis 3 tahun penjara. Sementara, W berasal dari Makassar telah melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Pada saat pembebasan bersyarat, AS dan W didampingi oleh Petugas Lapas Kediri, Anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror, Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Balai Pemasyarakatan Kediri untuk selanjutnya diantarkan ke keluarganya di Gresik dan Makassar.

Terkakhir, Budi mengungkapkan jika pembebasan bersyarat kepada napiter ini sesuai dengan arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono yaitu jajaran Lapas dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Dalam pemberian hak WBP mengacu pada Permenkumham tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK, PB dan CB serta untuk pembinaan terhadap Napiter harus menjalain sinergitas dengan pihak-pihak terkait sampai mereka kembali ke pangkuan ibu pertiwi. 

"Secara umum, kepribadian kedua Napiter selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Kediri sangat baik, meraka dapat mengikuti program-program pembinaan dengan tekun dan semangat yang diselenggarakan di Lapas Kediri dengan sangat baik, dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib Lapas," tutup Budi.

Baca Juga:
KONI Kediri Bidik Lima Besar Porprov Jatim 2027, Siapkan Strategi Pembinaan hingga Regulasi Atlet

Baca Sebelumnya

Gempa Megatrust, Warga Pacitan Diingatkan Aba-aba 20:20:20

Baca Selanjutnya

Surat Tidak Dibalas Polda Lampung, Kompolnas Minta Klarifikasi Terkait Kebakaran Gudang di Natar

Tags:

Napiter Kediri Lapas Kediri Kediri hari ini ketik Kediri napiter bebas

Berita lainnya oleh Isa Anshori

Perluas Gerakan, IKAPMII Kediri Raya Kukuhkan 29 PAC di Seluruh Wilayah

12 April 2026 18:54

Perluas Gerakan, IKAPMII Kediri Raya Kukuhkan 29 PAC di Seluruh Wilayah

KONI Kediri Bidik Lima Besar Porprov Jatim 2027, Siapkan Strategi Pembinaan hingga Regulasi Atlet

12 April 2026 16:47

KONI Kediri Bidik Lima Besar Porprov Jatim 2027, Siapkan Strategi Pembinaan hingga Regulasi Atlet

Bupati Kediri Mas Dhito Tekankan Pentingnya Profesionalitas Pengelolaan KDKMP Supaya Bertahan

7 April 2026 14:52

Bupati Kediri Mas Dhito Tekankan Pentingnya Profesionalitas Pengelolaan KDKMP Supaya Bertahan

Dandim Kediri Sowan ke Ponpes Wali Barokah, Perkuat Semangat Bela Negara Kalangan Santri

6 April 2026 15:25

Dandim Kediri Sowan ke Ponpes Wali Barokah, Perkuat Semangat Bela Negara Kalangan Santri

Tasyakuran Hari Jadi ke-1222 Kabupaten Kediri, Bupati Mas Dhito Harap Ayem Tentrem

4 April 2026 20:14

Tasyakuran Hari Jadi ke-1222 Kabupaten Kediri, Bupati Mas Dhito Harap Ayem Tentrem

Lantik 156 PNS, Bupati Kediri Mas Dhito Ingatkan Profesionalisme dan Larang Salahgunakan Wewenang

2 April 2026 19:22

Lantik 156 PNS, Bupati Kediri Mas Dhito Ingatkan Profesionalisme dan Larang Salahgunakan Wewenang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar