Dua Kurir Rokok Ilegal Jalani Sidang di PN Surabaya: Saya Cuma Kirim, Nggak Tahu Isinya

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Rahmat Rifadin

8 Mei 2025 07:08

Thumbnail Dua Kurir Rokok Ilegal Jalani Sidang di PN Surabaya: Saya Cuma Kirim, Nggak Tahu Isinya
Dua kurir rokok menjalani sidang di PN Surabaya, Rabu, 7 Mei 2025. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Mohammad Khoirul Anam dan Sirojuddin yang merupakan kurir pengirim rokok ilegal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 7 Mei 2025.

Dalam sidang, keduanya menjalani pemeriksaan terdakwa oleh ketua majelis hakim.

Dalam kesaksian itu, Khoirul Anam mengaku hanya ikut Sirojuddin mengirim rokok. Sehingga dirinya tidak mengetahui rokok tersebut ilegal. "Saya cuma diajak, tidak tahu menahu soal rokoknya," katanya.

Sementara itu, Sirojuddin membenarkan kesaksian dari Anam jika dirinya hanya dihubungi oleh Fadlul melalui asistennya. Selama menjalankan tugas, Fadlul juga memberikan uang jalan Rp1,5 juta serta mobil yang sudah terisi penuh dengan rokok.

Baca Juga:
Bea Cukai Tanjung Perak Gagalkan Barang Impor Asal China, Isinya Miras dan Kosmetik

Bahkan dirinya tidak mengetahui jika rokok tersebut tidak memiliki cukai.

"Saya kira banderol itu ya harga rokok. Cukai saya tahu cuma dari TV," terangnya.

Sirojuddin mengaku dirinya sudah menerima orderan dari Fadlul sebanyak 6 kali. Selama mengirimkan rokok, dirinya mendapatkan imbalan dari Fadlul sebesar Rp1,5 juta serta mobil yang sudah terisi penuh dengan rokok.

"Selama itu kami selalu mengganti plat mobil biar tidak diketahui," ungkapnya.

Baca Juga:
AMMP Dukung KPK Bongkar Mafia Cukai Rokok Ilegal, Begini Alasannya

Hakim sempat menanyakan identitas Fadlul yang menyuruh kedua terdakwa mengirim rokok. Namun Sirojuddin mengaku pernah bertemu. "Setahu saya, rumahnya besar dan berpagar," ujarnya.

Kedua terdakwa tertangkap membawa 205 koli rokok tanpa pita cukai dari Pamekasan ke Bogor. Keduanya ditangkap petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo di Jalan Perak, Surabaya, saat mengendarai mobil berisi 409.200 batang rokok ilegal dengan nilai cukai mencapai Rp305 juta.

Barang-barang tersebut diangkut menggunakan mobil yang telah dimodifikasi plat nomornya atas perintah Fadlul, yang hingga kini masih berstatus buron. (*)

Baca Sebelumnya

Antisipasi Premanisme, Sat Reskrim Polres Abdya Lakukan Patroli Dialogis dan Edukasi

Baca Selanjutnya

Bupati Asahan dan Danrem Buka TMMD ke-124, Bangun Jalan Beton di Silo Bonto

Tags:

PN Surabaya rokok ilegal cukai bea cukai Hukum di Surabaya

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar